JOMBANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Patriot (PP) Jombang, Abdul Hafidz dijebloskan tahanan oleh Kepolisan Resor (Polres) Jombang karena kedapatan nyabu, di rumahnya, Desa Diwek, Kecamatan Diwek Jombang, Sabtu (31/01). Hafidz yang juga Kepala Desa Diwek Jombang tersebut, tertangkap basah dengan sejumlah barang bukti (BB) berupa 0,15 gram sabu-sabu dan alat penghisapnya.
Dikonfirmasi hal ini, Wakapolres Jombang, Kompol Deden membenarkan, jika adik Bupati Nganjuk tersebut ditangkap karena nyabu. Dikatakan Deden, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus penangkapan Hafidz yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jombang.
“Kita akan periksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya,” jelas Wakapolres di Mapolres Jombang, siang tadi.
Menurut Deden, untuk sementara Abdul Hafidz, didakwa sebagai pemakai. Namun, tidak menutup kemungkinan status Hafidz yang juga pengusaha konstruksi itu berubah menjadi pengedar.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan, bisa saja statusnya berubah. Tapi, yang pasti barang buktinya sudah kita amankan,” terang Deden yang pernah menjabat Wakapolres Mojokerto ini tegas.
Dalam penangkapan Hafidz, menurut Deden, telah melalui penyelidikan dan penelusuran. Selain itu, tertangkapnya Hafidz berkat laporan masyarakat yang kemudian diakurasi dengan fakta.
“Dia bisa dijerat dengan Undang Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Deden. “Sebenarnya, dia (Abdul Hafidz, red) sudah lama jadi TO (Target Operasi, red) untuk pemakai dan pengedar sabu-sabu,” jelas sumber perwira Mapolres Jombang yang enggan disebut namanya. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?