Prof. Drs. Adami Chazawi, SH tengah 'menguliahi' Majelis Hakim dan Jaksa dalam persidangan terdakwa pembunuhan M. Asrori, Maman Sugianto alias Sugik di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (20/11)
Hakim Ngotot Lanjutkan Sidang
JOMBANG - Perjalanan sidang Maman Sugianto, terdakwa kasus pembunuhan Asrori dipastikan sulit dihentikan. Dengan keyakinannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang bersikeras melanjutkan proses persidangan.
Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Kartijono, SH menandaskan, pihaknya tetap pada keyakinan semula, bahwa sidang tetap berjalan. Sebab, kasus yang berbuntut salah tangkap itu sudah berada di puncak persidangan.
“Tetap. Kita akan lanjutkan sidang,” tegas Kartijono yang ditemui usai memimpin sidang bersama dua hakim anggota lainnya.
Di ruangannya, Kartijono mengaku, pendapat saksi ahli dari akademisi tidak mengikat. Menurutnya, apapun vonis yang nanti dijatuhkan kepada terdakwa, sidang tetap digelar hingga selesai.
“Pendapat saksi ahli itu kan sifatnya tidak mengikat. Kalau memang sesuai, ya kita pakai. Tapi kalau tidak, kenapa kita laksanakan,” kelit Kartijono enteng.
Menurut Kartijono, pihaknya tetap pada keyakinan semula, bahwa sidang tetap berjalan. Sebab, kasus yang berbuntut salah tangkap itu sudah berada di puncak persidangan.
“Tetap. Kita akan lanjutkan sidang,” tegas Kartijono yang ditemui usai memimpin sidang bersama dua hakim anggota lainnya.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan M. Asrori itu pun mendapat tanggapan serius dari saksi ahli yang dihadirkan. Prof. Drs. Adamai Chazawi, SH, saksi ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ini mengatakan, bahwa sidang sudah mengarah pada kesesatan.
Dalam paparannya, Adami menandaskan, seharusnya hakim segera menghentikan persidangan. Sebab, putusan penghentian proses persidangan dengan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik, kini ada di tangan majelis hakim.
“Dasarnya, pasal 81 KUHP, hakim memiliki kewenangan untuk menghentikan persidangan,” jelas Dekan Fakultas Hukum (FH) Unibraw Malang yang akrab disapa Adam ini dengan lugas.
Dijelaskan Adami, dalam pasal 81 KUHP tersebut, hakim dapat memutuskan sidang dengan cara menyekorsing kelanjutan proses persidangan. Masih kata Adam, jika tidak, majelis hakim dapat melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
“Sangat bisa dan itu memungkinkan. Karena pasalnya jelas. Dan pasal itu untuk hakim bukan penuntut umum atau pengacara,” tandas pria berusia 64 tahun ini gamblang.
Di hadapan Majelis Hakim, Adami yang datang bersama 60 mahasiswa FH Unibraw Malang menegaskan, jika sidang tak segera dihentikan akan berakibat pada nasib seseorang. “Dan kalau sudah begitu sidang di pengadilan ini tergolong sesat dan menyesatkan,” seru Adam yang disoraki dukungan para pengunjung sidang.
Menurutnya, sebenarnya ‘bola panas’ perkara pembunuhan Asrori kali ini ada ditangan hakim. Untuk itu, hakim harus berani menghentikan proses persidangan sambil menunggu turunnya PK (Peninjauan Kembali) yang telah diajukan.
“Tapi mengapa ini tidak dilakukan ?” herannya usai sidang. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?