ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Sumur Warga Desa Genukwatu Tercemar Limbah Cair


Komisi C Lakukan Koordinasi

JOMBANG – Sejumlah warga Dusun Bangle, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang resah. Hal itu disebabkan, polusi limbah cair yang ditimbulkan dari perusahaan pencucian kain gombal di desa setempat. Akibatnya, sumur warga pun ikutan tercemar oleh limbah perusahaan milik Sido Guntur, pengusaha yang juga warga setempat.

“Limbahnya itu sudah mencemari sumur. Padahal oleh warga, sumur juga digunakan untuk konsumsi air minum,” aku Surti (30) dengan nada geram.

Keresahan warga yang telah berjalan setahun terakhir ini sudah tak bisa ditahan lagi. Alhasil, warga pun sepakat melaporkan pencemaran limbah cair tersebut ke Polsek setempat hingga Bupati Jombang. Tidak berhenti sampai disitu saja. Warga juga mengadukan persoalan itu ke Komisi C DPRD Kabupaten Jombang untuk ditindaklanjuti.

“Kita juga mengirimkan surat laporan dan pengaduan ke Polsek sampai Bupati. Bahkan kita juga kirimkan ke DPRD,” tandas Agus Supriadi (40), seorang dari 10 warga Dusun Bangle, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro Jombang yang menandatangani berkas laporan ke Komisi C DPRD setempat.

Surat pengaduan tersebut menerangkan, bahwa warga sangat resah dan dirugikan akibat pencucian kain perca yang dimiliki oleh Sido Guntur. Menurut surat tertanggal 10 Juli 2008 itu, kerugian yang diderita warga tidak terbatas materiil namun sudah pada kerugian moril.

“Kita rugi moril dan materiil akibat limbah cair itu,” timpal warga lainnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Muslimin membenarkan tentang adanya pengaduan warga tersebut. Dikatakan Muslimin, Komisi C telah melakukan sidak langsung ke lokasi perusahaan pencucian kain perca tersebut.

“Kita langsung sidak, dan ternyata benar. Limbah cair yang mencemari itu dibuang oleh pengusahanya di selokan. Contoh airnya kita bawa,” jelas anggota dewan dari PAN Jombang ini usai sidak, Senin (22/9).

Menurutnya, kendati pihak pengusaha telah menyediakan bak penampungan, namun areal yang disediakan menampung limbah cair itu tidak memenuhi standar yang disyaratkan. Kata Muslimin, pembuangan limbah tersebut hanya berukuran 4x6 berbentuk jublangan (lobang yang digali, red)

“Akibatnya ya itu, limbah yang ditampung itu meresap ke tanah hingga berimbas ke sumur warga. Malah kalau saya lihat pencemarannya tidak hanya pada tanah atau lingkungan tapi sudah mencemari udara,” ujar Muslimin.

Lebih lanjut, Muslimin mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti atas keluhan warga tersebut. Untuk itu, Komisi C akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum mengeluarkan rekomendasi pencemaran limbah perusahaan kain perca itu.

“Belum. Kita belum berikan rekomendasi tapi masih akan melakukan koordinasi dengan DLHK dan Disperindagkop,” jelasnya. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All