ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Komisi A Dipermalukan


Eksekutif Tolak Hearing Mutasi

JOMBANG – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kali ini benar-benar bersuara lantang. Dengan nada keras, mereka secara serempak tetap menghukumi Bupati Jombang, Ali Fikri melanggar PP 49/2008 terkait 3 kali mutasi pegawai di lingkup Pemkab Jombang.

Apalagi, ungkapan pedas tersebut kian ‘menyakitkan’ setelah Bupati Jombang menolak ajakan hearing di ruang rapat Komisi A. Kondisi tak berimbang itu semakin membuat Komisi A leluasa menyampaikan kesalahan Bupati Jombang atas mutasi yang dilakukannya.

“Karena sudah jelas melanggar aturan, makanya kita minta agar Bupati Jombang membatalkan mutasi kedua dan ketiga pada tanggal 14 Juli 2008 dan 25 Agustus 2008,” tandas Ketua Komisi A, Joko Triono, Selasa (16/9).

Kepada wartawan, wakil rakyat yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut juga menyayangkan ulah Bupati Jombang yang melarang tim Baperjakat menghadiri undangan hearing. Tak ayal, Komisi A yang merasa dikecewakan itu sepakat, mutasi kedua dan ketiga harus dibatalkan.

“Beberapa menit yang lalu kita mendapat telepon kalau Bupati Jombang tidak bisa hadir dan melarang tim Baperjakat datang ke hearing,” ungkap Joko tanpa menyebut si penerima telepon. “Berapa kali pun kita lakukan hearing, undangan kita tak akan pernah dihadiri Bupati,” sambungnya kecewa.

Joko yang didampingi seluruh anggota Komisi A mengungkapkan, dua dari 3 kali mutasi pegawai dan pejabat yang dilakukan Ali Fikri, pelaksanaannya jauh setelah PP 49/2008 diterbitkan. Menurut Joko, Ali Fikri tidak layak melakukan 2 kali mutasi terakhir tersebut sebelum mendapat ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

”Pastinya PP 49/2008 diterbitkan tanggal 4 Juli 2008 dan telah tercatat di lembaran negara. Sedangkan mutasi kedua dan ketiga dilaksanakan oleh Bupati Jombang, Ali Fikri sesudah diterbitkannya PP tersebut. Ini jelas-jelas menyalahi aturan,” hardik anggota dewan dari FPDIP ini dengan nada tinggi.

Dengan kondisi tak ada lawan itu, Komisi A menyatakan, tetap mempermasalahkan kebijakan tak prosedural itu sampai ke Depdagri. Mereka juga juga mendesak agar pimpinan dewan segera melayangkan surat sanggah untuk pembatalan mutasi tersebut.

“Dan satu lagi, kita tidak akan berhenti sampai disini. Karena ini sudah menyalahi aturan perundang-undangan, kita akan terus tanyakan permasalahan ini meski Bupati-nya nanti bukan lagi Ali Fikri,” ancam Joko yang diamini seluruh anggota Komisi A saat itu. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All