ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Jaksa Nakal 'Tunggangi' Aksi Buruh


Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh, Senin (8/9) gelar aksi desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tetapkan penghentian perpanjangan penahanan 4 orang buruh PT. Mega Jaya Plastik (MJP), Cukir , Diwek Jombang


Didukung SPN Se-Jatim


JOMBANG – Puluhan buruh Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh Mega Jaya, Senin (08/9) kemarin berunjukrasa. Mereka menuding, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang arogan dengan mengeluarkan surat penahanan terhadap 4 orang buruh PT. Mega Jaya Plastik (MJP). Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut juga mendesak Kejari Jombang melepaskan 4 buruh yang ditahan karena tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Jadi dengan berakhirnya masa berlaku Surat Perintah Penahanan Kajari Jombang Nomor ; Print 2590 (91, 92 dan 93) / 0.5.8/Ep.2/08/2008, maka kita meminta agar 4 orang buruh yang ditahan Kejaksaan dilepas dengan surat penetapan penghentian perpanjangan penahanan,” lantang orator dari Gema Keadilan yang ikut memback-up kasus tersebut.

Aksi yang didukung sepenuhnya oleh DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jombang dan DPD SPN Propinsi Jatim tersebut menyatakan, bahwa Kejari Jombang sangat tidak beralasan dengan melakukan penahanan terhadap 4 buruh MJP. Lebih pedas lagi, surat penahanan yang dikeluarkan Kejari Jombang tanpa melakukan proses penyidikan dan azas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan sudah melanggar hak azasi manusia dan hak untuk berserikat. Kami para buruh meminta agar Kejaksaan dapat menangguhkan dan mengeluarkan surat penetapan penghentian perpanjangan penahanan terhadap 4 orang teman kami,” teriak orator lapangan dengan soundsystem.

Dengan mengacung-acungkan poster bernada kecaman dan hujatan, para buruh tetap tak menghentikan teriakan mereka terhadap arogansi aparat hukum. Aksi yang sempat membuat macet jalanan di muka Kejaksaan Negeri Jombang tersebut juga membentangkan spanduk besar bertuliskan 'Bebaskan !!! Penahanan 4 Buruh Mega Jaya'.

“Kenapa kasus korupsi miliaran rupiah dibiarkan, tapi kasus recehan yang cuma puluhan ribu rupiah terus dijalankan ? Ada apa dengan Kejaksaan ?” ungkap seorang pengunjukrasa lagi dengan pengeras suara. “Ibarat rumah sakit, Kejaksaan itu dalamnya bobrok....rusak....dan parah...!” timpal orator lainnya.

Disela aksi, Ketua DPD SPN Jatim, Sudarmadji menandaskan, pihaknya akan mengerahkan jumlah massa yang lebih besar, jika Kejaksaan tetap bersikukuh menahan 4 buruh MJP. Pihaknya, juga sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah aktifis buruh di setiap cabang dan daerah.

“Kita akan kawal sepenuhnya kasus ini. Sebab, bagaimanapun juga diantara 4 orang yang ditahan itu ada anggota kami,” kata Sudarmadji yang ikut dalam negosiasi dengan Kejari Jombang bersama 4 orang wakil dari buruh.

Sementara, Kasi Intel Kejari Jombang, Sugimin, SH mengatakan, bahwa masalah tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kejaksaan, katanya, tidak dapat berbuat banyak karena kasus tersebut kini telah naik persidangan.

“Sekarang sudah menjadi kewenangan pengadilan dan kasusnya tetap lanjut,” tangkisnya.

Menariknya, di tengah aksi para buruh tersebut, muncul suara sumbang. Nada minor tersebut mengatakan, bahwa H. Mashudi telah dirugikan oleh oknum Kejaksaan Negeri Jombang berinisial Sh dengan nilai jutaan rupiah.

“Sh telah meminta uang kepada saya sejumlah Rp 10 juta, tapi saya tawar hingga akhirnya saya beri Rp 1,5 juta ikhlas tapi terpaksa. Uang itu untuk memberatkan vonis terdakwa yang telah membakar usaha saya tahun 2004 lalu,” ungkap surat H. Mashudi yang dibacakan seorang dari buruh pengunjukrasa. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All