ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Dewan Pecah Tanggapi Isu Mutasi


JOMBANG – Mutasi pejabat dan pegawai yang dilaksanakan Bupati Jombang, Ali Fikri hingga kali ketiga mendapat tanggapan serius dari kalangan dewan. Ternyata, tidak semua anggota dewan sejalan dengan terobosan yang dilakukan Komisi A DPRD setempat. Sebagian diantaranya menganggap, hal tersebut sudah menjadi kewajaran dan kewenangan Bupati selaku kepala daerah melaksanakan mutasi jajaran di bawahnya.

Menurut seorang anggota dewan dari Fraksi PDIP, Suwarto, bahwa pelaksanaan mutasi tersebut sudah benar adanya. Ali Fikri selaku Bupati Jombang telah memiliki kewenangan penuh secara definitif untuk merombak tanpa harus meminta ijin pimpinan di atasnya.

“Saya pikir, Ali Fikri sudah benar. Dia (Ali Fikri, red) kan sudah definitif sebagai Bupati Jombang karena ada SK penunjukkan atas dirinya sebagai kepala daerah,” terang Suwarto, Jum'at (5/9) di gedung dewan.

Kendati diakui belum mengetahui dan melihat langsung aturan yang dipersoalkan, namun dirinya menilai, bahwa tindakan yang dilakukan Ali Fikri bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, dipilihnya Ali Fikri yang saat itu menggantikan Suyanto yang mengikuti Pilkada Jombang, 23 Juli lalu telah melalui mekanisme.

“Saat itu kan ada serah terima dari Bupati sebelumnya dengan disaksikan semua anggota dewan. Apalagi, ada SK gubernur dari Mendagri, dan itu sudah definitif. Kalau sudah begitu, kewenangannya sama dengan Bupati,” jelasnya berapi-api.

Sementara, saat dimintai tanggapan terkait polemik PP 49/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua DPRD setempat, H. A. Halim Iskandar enggan berkomentar. Ia mengaku, belum mengetahui dan akan mempelajari terlebih dahulu aturan tersebut.

“Saya kok belum tahu. Nanti saya pelajari dulu,” aku Halim sembari memasuki mobilnya.

Dilain tempat, Wakil Sekretaris DPD PAN Jombang, Irwan Prakosa menyayangkan, sikap dan pernyataan Komisi A. Menurutnya, Komisi A seharusnya terlebih dahulu mempelajari konteks dan isi dari PP 49/2008 sebelum membuat statemen yang membingungkan masyarakat.

“Itu sudah halal. Ali Fikri itu Bupati Jombang definitif yang sudah memiliki SK. Bukan jadi Pejabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati,” jawab Muslimin, satu dari anggota dewan dari PAN via ponsel.

Menyoal hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, H. Marsaid tetap ngotot akan memanggil Bupati Jombang. Pihaknya akan menggelar hearing dengan Bupati Jombang dan Baperjakat pada Senin (8/9) depan.

“Untuk mengklarifikasi kebijakan mutasi ini, kita akan undang Bupati Ali Fikri untuk hearing, Senin 8 September,” katanya.

Seperti yang pernah diberitakan, Komisi A menyebut, Bupati Jombang, Ali Fikri melanggar aturan di PP 49/2008. Dalam PP tersebut, satu diantaranya Bupati Jombang dilarang melakukan mutasi pejabat atau pegawai sebelum mendapat ijin dari Mendagri.

“Kalau ada ijin nggak masalah. Tapi persoalannya, Ali Fikri itu kan posisinya sebagai kepala daerah mengganti kedudukan Bupati yang saat itu mengikuti Pilkada. Jadi dilarang melakukan kebijakan strategis, semacam mutasi,” terang Joko Triono, Ketua Komisi A saat itu. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All