JOMBANG - Polemik di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jombang tampaknya bakal meruncing. Setelah sebelumnya lima orang oknum pengurus DPC PDI-P dituding sebagai aktor jual beli nomor urut caleg, kini kisruh internal PDIP-P Jombang dialihkan ke institusi partai yang lebih tinggi.
Dalam konsolidasi yang dilakukan, DPC PDI-P Jombang selaku pihak yang membawahi jajaran di tingkatan anak cabang dan ranting, Selasa (12/8) di kantor DPC PDI-P setempat kemarin, menemui jalan buntu. DPC PDI-P menganggap, bahwa persoalan yang sempat memicu protes Ketua PAC PDI-P se-Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu akan diselesaikan di tingkat DPD PDI-P Propinsi Jatim dan DPP PDI-P.
“Persoalan nomor urut dan lolosnya pencalonan akan kita serahkan ke DPD dan DPP,” tandas Sekretaris DPC PDI-P Jombang, Bahana Bela Binanda.
Disamping melimpahkan keputusan, DPC PDI-P Jombang juga melakukan, revisi terhadap seluruh formulir pencaleg-kan. Itu dilakukan sebagai upaya menghindari kesalahpahaman atas beda penafsiran di SK DPP 210.
“Pokoknya paling lambat besok (hari ini, red) seluruh formulir yang sudah direvisi harus segera kita kirim ke DPD,” jelas Bela.
Menanggapi hal ini, Ketua PAC PDI-P Bandar Kedungmulyo, Djatmiko menyayangkan, polemik yang sengaja dibuat oleh oknum pengurus DPC PDI-P tersebut harus melebar sampai ke tingkat DPD maupun DPP. Ia menduga, para oknum berupaya mengalihkan tanggungjawab atas ketidakmampuan mereka yang telah menyalahi aturan partai.
“Itu upaya untuk menidurkan dan menina-bobokkan seluruh PAC PDI-P agar tidak melakukan aksi pemboikotan terhadap DPC. Tapi jangan lupa, saya tetap akan kontrol ke DPD,” geram Djatmiko.
Usai mengikuti konsolidasi partai, Djatmiko juga meminta agar partai secara bijak dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan. Menurutnya, dengan merujuk SK DPP 210 pasal 27 – 29, sudah dijelaskan tentang mekanisme dan acuan perekrutan caleg.
“Tapi kalau mereka, para oknum memahami dan tidak menyalahtafsirkan SK DPP 210, saya yakin tidak akan terjadi seperti ini,” tandasnya.
Lebih jauh Djatmiko mengingatkan, agar para oknum dapat mencermati lebih jeli tentang adanya pasal sanksi di SK DPP 210. Dikatakan Djatmiko, di pasal tersebut telah jelas makna dan hukuman jika melanggar serta menyalahi aturan partai.
“Apakah lima oknum DPC PDI-P sanggup mematuhi pasal sanksi jika memang ditemukan kesalahan dan melanggar prosedur. Sanksinya adalah dicopot dari jabatan dan pencaleg-kannya,” tegas Djatmiko. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?