JOMBANG – Secara sah dan resmi, kursi Bupati yang selama hampir lima tahun ini diduduki Suyanto, kini beralih ke Drs. H. Ali Fikri. Pengangkatan Ali Fikri yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati (Wabup) Jombang itu, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Rabu (15/5) kemarin menyetujui pengunduran diri Suyanto yang berniat maju di Pilkada Jombang, 23 Juli nanti.
Jabatan istimewa yang disandang Ketua DPD PAN Jombang ini, setelah hasil Sidang Paripurna Istemewa yang berlangsung siang kemarin itu mengusulkan Ali Fikri duduk manis mengganti jabatan Suyanto. Sebelumnya, melalui surat No. 131/1528/415.13/08, Suyanto secara resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negari pada 8 Mei 2008.
Surat pengunduran diri Suyanto sebagai Bupati Jombang tersebut dikirimkannya tiga hari sebelum akhir masa pendaftaran calon. Begitu mendapat kiriman surat berhenti dari Suyanto, esoknya jawaban Mendagri melalui surat no 131.35/1206A/sj pun meluncur dan sudah diterima KPU dan seluruh instansi terkait.
Mengomentari hal ini, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Sugiarto, S.Ag menegaskan, sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku, Ali Fikri yang mengendalikan pemerintahan Kabupaten Jombang. Menurutnya, itu berlaku mulai sejak pendaftaran Suyanto sebagai calon bupati pada 12 Mei lalu.
“Otomatis, semua dibawah kendali Ali Fikri sebagai Plh. Bupati Jombang,” singkatnya ditemui usai sidang paripurna.
Dijelaskan oleh Sugiarto, Ali Fikri menjadi Plh hingga SK Mendagri yang menunjuk tentang pengangkatan Ali Fikri sebagai Bupati diturunkan. Dengan demikian, turunnya SK Mendagri itu akan secara sah menjadikan Ali Fikri sebagai Bupati menggantikan Suyanto.
“Saat ini Ali Fikri masih menjadi Plh. Tapi, nanti setelah usulan dari DPRD ini di SK oleh Mendagri, baru Pak Ali Fikri secara resmi menjadi Bupati sampai dilantiknya Bupati Jombang yang baru hasil Pilkada,” terang Sugiarto. “Tapi untuk tunjangan dan seluruh hak-hak dinas seorang Bupati belum bisa diterima oleh Ali Fikri sampai ia benar-benar ditetapkan menjadi Bupati oleh Mendagri,” lanjutnya.
Menariknya dari peristiwa tersebut, persidangan tidak dipimpin oleh ketua DPRD. Pasalnya, Drs. Halim Iskandar yang sebelumnya menjadi ketua DPRD telah non aktif dari jabatannya karena ikut serta sebagai calon dalam Pilkada Jombang. Halim yang saat itu juga hadir tidak menduduki jajaran kursi pimpinan dewan melainkan sebagai anggota. Untuk sementara, sidang paripurna dipimpin oleh H. Marsaid, selaku Wakil Ketua DPRD setempat. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?