ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Tolak Pungli, Guru Honorer Dipecat


Dipotong Sampai 50 %


JOMBANG – Kasus dugaan pemotongan tunjangan fungsional (TF) guru honorer kembali terjadi di lingkungan Departemen Agama (Depag) Jombang. Kali ini menimpa seorang Guru Tidak Tetap (GTT), Lilik Mamluhah (26). Tidak hanya itu, karena menolak honornya dipotong, pihak sekolah, Raudhotul Atfal (RA) Miftahul Huda, Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pun memecat guru honorer tersebut dari tugasnya mengajar.


Dituturkan oleh Lilik, seminggu setelah dirinya menerima tunjangan fungsional sebesar Rp. 2.400.000, Ketua Yayasan, Nur Wachid bersama dengan Ketua Komite Sekolah, Sja’am, mendatangi sekolah tempatnya mengajar. Dengan disaksikan kepala RA, Munashofah, kedua orang tersebut meminta potongan sebesar 50 % dari tunjangan yang ia terima.


Karena merasa jika uang tunjangan tersebut adalah haknya, dengan tegas Lilik pun menolak permintaan kedua orang tersebut. Malah sebelumnya, kata Lilik, uang yang seharusnya diterimakan utuh tanpa potongan sepeserpun itu telah berkurang dari nominal aslinya karena terpotong tanpa ada kejelasan.


“Jelas saya menolak ! Sebab sebelumnya, oleh pihak yayasan, tunjangan itu juga sudah dipotong sebesar Rp.100 ribu tanpa alasan yang jelas,” keluh Lilik.


Tak disangka, ketegasan warga Desa Sepanyul, Gudo Jombang ini berbuah petaka. Tepatnya, seminggu setelah kejadian tersebut ia mendapatkan surat dari Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Huda. Dalam surat bernomor 01/YY.MH/II/2008 itu menyebut, sejak tanggal 13 Februari 2008 dirinya diberhentikan alias dipecat dari jabatannya sebagai guru honorer. Yang lebih ia sesalkan, dalam surat yang ditanda tangani oleh ketua yayasan, ketua komite sekolah serta kepala RA itu tidak ada alasan yang jelas terkait pemecatan tersebut.


“Terlebih, pemecatan itu tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan anggota yayasan, anggota komite sekolah, wali murid, serta guru. Artinya, pemecatan terhadap saya hanya bersifat sepihak,” tegasnya.


Selanjutnya, Lilik tidak tinggal diam. Pihaknya berusaha melakukan klarifikasi ke yayasan. Bukan hanya itu, ia juga melayangkan surat keberatan serta pengaduan ke pihak terkait. Namun hingga saat ini upaya itu tidak membuahkan hasil.


“Pihak ketua yayasan selalu menghindar ketika mau ditemui. Sedangkan pengaduan saya ke Kanwil (Kantor Wilayah Depag Propinsi Jawa Timur, red) sampai saat ini belum juga ada tanggapan,” sesal Lilik dengan berkaca-kaca.


Terpisah, Kepala RA Miftahul Huda, Munashofah, ketika dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan, bahwa Lilik telah dipecat oleh pihak yayasan. Bahkan diakuinya, selain ketua yayasan dan ketua komite, dirinya juga turut menandatangani surat pemecatan tersebut.


“Malah saya juga ikut menandatangani surat pemecatan itu,” tandasnya bangga tanpa bersedia menyebutkan alasan pemecatan Lilik.


Pihaknya hanya mengatakan jika yang paling tahu masalah pemecatan Lilik adalah ketua yayasan alias Nur Wachid. Selain itu, Munashofah juga mengungkapkan, Nur Wachid adalah orang yang paling tahu persoalan pemotongan honor Lilik Mamluhah.


“Masalah pemotongan dan pemecatan terhadap Lilik yang paling tahu adalah pak Nur Wachid. Saya disini hanya melaksanakan tugas dan tidak mempunyai kebijakan. Tolong tanyakan saja kepadanya,” tolak Munashofah dengan polosnya.


Sayangnya, Nur Wachid, ketika hendak dimintai keterangan masalah tersebut buru-buru meninggalkan rumah dan cenderung menghindar. Menurut keterangan beberapa warga sekitar, Nur Wachid selalu ngacir jika mengetahui kedatangan wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.


“Bapak baru saja keluar,” singkat istri Nur Wachid beralasan. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All