Kasus Ajudikasi Di Kejaksaan Muspro
Kejaksaan : 'Belum Ada Ijin Bupati'
Kejaksaan : 'Belum Ada Ijin Bupati'
JOMBANG – Hampir sebulan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum melakukan tindakan kelanjutan terhadap pelaku dugaan penyimpangan program sertifikasi massal (ajudikasi). Padahal, seharusnya perjalanan proses pemeriksaan hingga ke penyelidikan sudah pada tingkatan penyidikan. Kenyataannya, hingga kini Kejari tak juga melakukan tindakan tersebut.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang, Sugimin, SH mengelak, bahwa pihaknya tidak ada niatan memberhentikan kasus penyelahgunaan wewenang tersebut. Alasannya, sampai kini pihaknya tak dapat melaksanakan tugas tersebut akibat surat ijin dari Bupati Jombang belum turun dan diterima Kejaksaan.
“Siapa bilang kita nggak neruskan. Data yang kita dapat sudah lengkap dan membuktikan bahwa seorang dari 3 yang diduga pelaku statusnya sudah naik ke DIK (penyidikan, red). Masalahnya itu kita belum dapat ijin dari Bupati untuk menyidik,” kelit Sugimin, Selasa (04/3) kemarin.
Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Gresik ini mengaku, sebenarnya Kejaksaan sudah melakukan langkah pemberitahuan ke pihak terkait. Dikatakannya, Kejari Jombang telah meminta prosedur ijin tersebut ke Bagian Hukum Setdakab Jombang.
“Kita sudah mintakan ijin itu ke Bagian Hukum, tapi sampai saat ini ijin dari Bupati itu belum turun. Jadi kendala kita bukan karena memperlambat atau data tak akurat, bukan jangan salah ! Kejaksaan nggak pandang bulu,” ujar Sugimin gerah.
Lebih lanjut Sugimin juga mengungkapkan, jika saja surat ijin sebagai prosedur memeriksa dan menyidik Kades yang diduga melakukan pungutan ajudikasi belum turun, pihaknya tetap akan memintakan ijin tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang. Namun apabila sampai pada waktunya surat ijin Bupati tersebut tak juga ditandatangani untuk dilakukan proses penyidikan, Kejaksaan akan tetap melangkah.
“Kalau sampai tak juga turun kita akan beri waktu selama dua bulan. Dan selama waktu yang ditentukan itu surat ijin belum juga kita terima, terpaksa akan kita lakukan tanpa menunggu ijin dari Bupati,” terangnya.
Sugimin kepada Mojokerto Pagi juga menyayangkan, kelambatan proses ijin dari Bupati terhadap para Kades yang kini menjadi bulan-bulanan ajudikasi. Sebab menurutnya, jika hal tersebut berlarut-larut akan berdampak pada proses penegakan hukum yang timpang.
“Saya sendiri nggak tahu kenapa lambat surat ijin Bupati itu ? Kalau itu bisa dipercepat akan dapat memaksimalkan kinerja Kejaksaan dan harapan masyarakat. Masak tinggal kasi ijin gitu aja lama ?” heran Sugimin di ruangannya.
Sementara, ketika harian ini hendak mengonfirmasi kebenaran proses ijin Bupati ke Bagian Hukum, hingga kini belum dapat ditemui. Menurut staf di Bagian Hukum, Kepala Bagian Hukum, M. Syarifuddin alias Bobby sedang tidak ada di tempat.
“Maaf Mas, Bapak sedang keluar dan tidak ada di tempat,” jawab staf perempuan Bagian Hukum Setdakab Jombang.
Seperti diketahui, Kejari Jombang saat ini tengah melakukan proses pemeriksaan hingga penyidikan pelaku dugaan penyimpangan program ajudikasi. Dari 3 orang Kepala Desa (Kades) yang diperiksa, satu diantaranya Kades Kedungotok, Tembelang Jombang, Sutejo, statusnya kini dinaikkan oleh Kejaksaan menjadi tersangka. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?