ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

KPUD Keluhkan SK Bupati


Tertunda Hingga Sebulan


JOMBANG – Sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang membuat standar harga, honor dan jasa belum juga turun. Kelambatan proses turunnya SK Bupati tersebut, diakui KPUD Jombang sangat mengganggu efektifitas kinerja institusi penyelenggara pemilu itu. Padahal, pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang tinggal 6 bulan kedepan.


Ironinya, meski mengaku terkendala dengan molornya SK Bupati tentang standar harga dan honor tersebut, ternyata KPUD Jombang diketahui hingga kini juga belum membuat Rencana Kebutuhan Biaya (RKB). Alasannya, KPUD pembuatan RKB tersebut akan bisa dilakukan jika sudah ada acuan dari SK Bupati.


Ya pasti ada kendala, karena SK tersebut sangat kita butuhkan untuk memproses standar harga dan honor. Kalau terlalu lama bisa mengganggu kinerja akibatnya kita jalan di tempat,” kata Ketua KPUD Jombang, Erfan Effendi kemarin.


Menurutnya, sebagai payung hukum untuk pembuatan RKB tersebut harus ada SK Bupati yang menjadi pijakannya. Dengan begitu, lanjut Erfan, pihaknya tidak akan menyalahi aturan untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada Jombang, Juli 2008 mendatang.


"Pijakannya apa kalau nggak SK Bupati ? Itu untuk menentukan standar harga barang dan jasa. Dari situ baru kita buat RKB, nggak asal buat saja, bisa menyalahi aturan kita yang kena nantinya,” tukas Erfan.


Ia mengaku, pihaknya telah mengajukan usulan itu kepada Bupati sejak sebulan yang lalu. Namun, SK tersebut hingga kini tak juga ada jawaban. Padahal lanjutnya, KPU telah menyelesaikan persiapan beberapa tahapan penting dalam pelaksanaan pilkada.


Seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS ditingkat desa, juga sudah kelar. Insya Allah, dalam minggu-minggu ini, PPK dan PPS sudah harus dilantik dan melakukan rapat kerja dan pelatihan, kegiatan itu jelas butuh biaya," gerahnya.


Mengacu Undang Undang Pemilu No. 22/2007, PPK dan PPS akan bekerja selama 8 bulan. Diantaranya, 6 bulan sebelum pemungutan suara dan 2 bulan setelah pemungutan suara. Menurutnya, kerja PPK dan PPS ini sangat penting. Sebab berkaitan erat dengan pemutakhiran data pemilih.


"Karena 5 bulan sebelum pemungutan suara, DPS harus telah ditetapkan PPS," tambah Minan Rohman, anggota KPUD Jombang menimpali.


Dikatakannya, pemutakhiran data pemilih akan dilakukan oleh Petugas Pemutaakhiran Data Pemilih (P2DP) dengan melakukan verifikasi data dari DP4 yang rencananya akan di serahkan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil pada 13 Februari mendatang.


"Setelah itu, petugas pemutakhiran data akan melakukan verifikasi untuk masing-masing TPS," tandasnya.


Menyinggunga anggaran Pilkada Kabupaten Jombang ? Minan Rohman mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan biaya senilai Rp 9,6 M. Namun, Pemkab Jombang hanya menyetujui pengalokasian anggaran KPUD sebesar Rp 8 M.


"Semangat kita untuk menyukseskan Pemilu. Makanya, nanti kita akan bicarakan kembali kekurangan anggaran ini dengan Panitia Anggaran dan Tim Anggaran. Sebab ada beberapa pos anggaran yang dihapus, seperti untuk pelaksanaan rapat kerja PPK dan PPS," tambah Minan.


Untuk itu, KPUD berharap, Bupati tidak lagi menunda-tunda keluarnya SK terkait standar honor dan standar harga barang dan jasa. Sehingga KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan pilkada yang tinggal 6 bulan mendatang tidak mengalami hambatan.


Kita nanti segera bikin RKB kalau SK itu turun. Masak untuk buat SK PPK serta PPS saja, terpaksa kita pakai rental,” imbuh Erfan dengan nada keluh. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All