JOMBANG – Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyilakan pembongkaran proyek fisik APBD 2007 yang tidak sesuai standar, kini Badan Perwakilan Cabang Yayasan Biro Perlindungan Konsumen Nasional (BPC Yabpeknas) Jombang menyebut, hal tersebut akibat Pemkab lambat menerapkan uji mutu kontrak. Yabpeknas mendesak, Pemkab dapat melaksanakan program tersebut pada tahun anggaran 2008.
Menurut Yabpeknas, harusnya instansi teknis berkewajiban memberikan arahan kepada rekanan untuk menyertakan mutu kontrak dalam setiap hasil pengerjaannya. Ini dikarenakan, mutu kontrak (quality insurrance) menjadi sebuah keharusan bagi kontraktor untuk membuatnya.
“Sesuai amanat Keppres 80/2003, pembuatan dokumen mutu kontrak menjadi sebuah keharusan. Bukti tersebut menjadi kenyataan ketika pelaksanaan proyek APBD tiap tahun penganggaran diduga tak dilengkapi mutu kontrak,” kritik Irwan Prakoso, SH, Kasubdit BPC Yabpeknas Jombang, Selasa (08/1).
Yabpeknas mendesak, agar ada sikap tegas dari pengguna anggaran terhadap pelaksanaan mutu kontrak dari hasil pengerjaan proyek oleh para rekanan pelaksana. Sebab menurut Irwan, pada Bab II Penjelasan bagian D Pelaksanaan Kontrak Angka (1) Huruf (b), Keppres 80/2003, pemerintah daerah wajib menerapkan Program Mutu Pengadaan Barang/Jasa.
“Program tersebut harus dilaksanakan oleh tiap kontraktor sebagai pelaksana penyedia barang/jasa pada pengerjaan proyek pemerintah. Tidak boleh tidak, karena ini (mutu kontrak, red) sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam Keppres,” tandas Irwan.
Irwan menilai, akibat kelalaian pembuatan Mutu Kontrak tersebut, pemerintah dirugikan oleh penyedia barang/jasa termasuk masyarakat sebagai konsumen. Dengan diberlakukannya mutu kontrak, pengguna anggaran dapat meminta pertanggungjawaban atas produk pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
“Tentu saja untuk menyusun mutu kontrak, substansi per item pekerjaan harus sesuai dengan yang ada dalam dokumen kontrak, yang di dalamnya memuat spesifikasi teknis, metode dan jadwal pelaksanaan, rencana anggaran biaya dan analisa harga satuan,” jelas Irwan.
Irwan menganggap, itu dikarenakan belum adanya komitmen dan konsekuensi dari penyedia barang/jasa dengan pengguna anggaran. Mengacu Undang Undang (UU) No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, Pemkab Jombang berkewajiban membina masyarakat jasa konstruksi ke arah perbaikan, profesional dan mandiri.
“Kalau itu (mutu kontrak, red) tersosialisasi, pastinya pekerjaan yang dihasilkan oleh masing-masing kontraktor akan lebih berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan. Ibarat pohon yang tidak berbuah, pasti kita tebang, artinya aturan harus ditegakkan dan dilaksanakan,” geramnya. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?