ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Kejaksaan Ngebut, Bawasda Tetapkan Tersangka PDAM


JOMBANG – Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum berani memutuskan pelaku raibnya uang PDAM Jombang senilai Rp 315 juta sebagai tersangka, namun Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Jombang mengaku telah menetapkan Bambang Irawan (BI) sebagai pelaku utama tindak korupsi di intansi pemasok air minum tersebut.


Chaiaril Haria Udaya, Kepala Bawasda Jombang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat, pihaknya meyakini BI adalah tersangka penghilangan harta negara dengan sengaja. Pernyataan tak terduga itu muncul setelah Bawasda merampungkan pemeriksaan dan penyelidikan sebulan terakhir ini.


Hasilnya sudah seminggu lalu kita serahkan ke Pak Bupati. Berdasar pemeriksaan dan bukti yang meyakinkan, Bambang telah nyata melakukan tindakan yang merugikan negara,” kata Chairil, kemarin.


Sayangnya, menurut Chairil, pihaknya tidak dapat serta-merta memutuskan BI dijadikan tersangka penyimpangan uang setoran dan dana pensiun karyawan PDAM. Alasannya, Bawasda sebatas memeriksa dan menetapkan hasil pemeriksaan serta penyeldikan yang dilakukan selama ini sebagai laporan kinerja ke Bupati.


Pertanggungjawaban kita hanya ke Bupati. Selaku atasan saya, Bupati berhak mendapat laporan dari hasil pemeriksaan itu. Karena bukan eksekuting, kita serahkan sepenuhnya proses hukum BI ke pihak yang lebih berwenang,” tangkisnya.


Dijelaskan, dalam hal ini, Bawasda berusaha untuk selalu transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus korupsi PDAM Jombang. Menjawab ketertutupan Bawasda selama ini ? Chairil mengelak, tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh Bawasda terkait penyelesaian kasus korupsi PDAM.


Ngapain ditutupi wong jelas-jelas Bambang itu salah dan menyimpang. Kita melakukan pemeriksaan juga sudah sesuai dengan prosedur dan malah sudah selesai,” kelitnya.


Bawasda, menurut Chairil, bukan sebagai lembaga pemutus dan pengadil permasalahan. Pihaknya, kata pria tinggi besar ini, hanya melaksanakan perintah dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun ia juga tetap menyilakan lembaga yudikatif untuk melakukan pengusutan yang lebih bersifat hukum dan ketentuan peradilan.


Kita sangat mendorong agar Kejaksaan secepatnya menemukan penyimpangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.


Dilain tempat, Kejari Jombang menyatakan, tetap menuntaskan kasus yang merugikan negara tersebut dengan kehati-hatian. Kejaksaan mengungkapkan, paling lambat kasus korupsi PDAM itu bisa diketahui hasilnya dalam sepekan mendatang.


Nggak usah kuatir, kita maksimal dan pasti kita selesaikan kasus itu tidak lebih dari seminggu ini. Apalagi tadi kita juga memeriksa Dirut PDAM, seingat saya ada 3 orang yang kita mintai keterangan,” ungkap seorang dari jaksa senior yang menjadi tim kasus PDAM Jombang tanpa bersedia dikorankan. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All