ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Bupati Dituding Langgar Hukum


Komisi A Deadline Tuntas Maret 2008

JOMBANG – Molornya pengisian dan pemberhentian perangkat desa yang masih lowong hingga kini tak juga jelas waktunya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dinilai memperlambat proses perjalanan tersebut. Menyikapi hal ini, Komisi A DPRD Kabupaten Jombang mendesak agar eksekutif secepatnya menyelesaikan masalah yang selama 3 tahun ini menggantung.

Anggota Komisi A, M. Yasin tak menampik atas mandegnya proses pengisian dan pemberhentian perangkat desa se-Kabupaten Jombang. Ia menegaskan, agar Pemkab Jombang tidak lagi mengulur-ulur proses tersebut.

“Saya tegaskan bulan Maret 2008 harus sudah kelar. Kalau tidak, perjalanan pemerintahan di desa akan terganggu,” tandasnya usai hearing dengan jajaran Pemkab, tokoh masyarakat dan Kepala Desa di gedung dewan, Rabu (23/1) kemarin.

Yasin menjelaskan, bukan tidak mungkin penundaan tersebut bakal memicu konflik yang berkepanjangan. Sebab, proses pengisian dan pemberhentian perangkat yang sudah habis masa tugasnya jelas tertuang di aturan perundang-undangan.

“Acuannya kan jelas, PP 45/2007 dan Perda No. 6/2006, kenapa harus ditunda-tunda. Bayangkan saja sejak tahun 2004 saya di Komisi A, masalah pengisian dan pemberhentian perangkat desa itu pernah dipersoalkan,” papar anggota dewan dari PPP ini gusar.

Dari uraian yang tertera di klausul PP 45/2007 tentang kewenangan pemberhentian perangkat desa dan Perda No. 6/2006 tentang Pemerintahan Desa, kata Yasin, sudah jelas Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk itu. Apalagi dalam peraturan tersebut, Bupati mempunyai hak untuk memberhentikan perangkat desa yang sudah habis masa jabatannya.

“Kalau sampai kewenangan itu dialihkan ke pihak lain, seperti Kepala Desa diperintahkan untuk memberhentikan perangkat/sekdesnya, itu berarti sudah menyalahi aturan,” kritik Yasin terbuka.

Lebih jauh Yasin juga mengakui, bahwa masih ada ganjalan di dua aturan tersebut dalam mekanisme dan pelaksanaannya. Untuk itu, pihaknya akan mengkaji lebih jauh tentang pijakan yang menjadi dasar hukum masalah tersebut agar tidak terjadi kesalahan persepsi dari implementasi aturan tersebut.

“Sebenarnya sudah jelas, selain di PP dan Perda di Perbup No. 10/2007 juga mengamanatkan begitu. Tapi tetap kita akan cari solusi dan penyelesaian terbaiknya,” janji Yasin di ruang komisi.

Ditemui usai hearing dengan Komisi A, selaku tokoh masyarakat Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Jombang, Sholahuddin mengatakan, tidak sewajarnya Bupati memerintahkan kepala desa memberhentikan perangkat/sekdesnya. Sebab, menurut peraturannya, Bupati yang harus memberhentikan dan mengangkatnya.

“Terutama soal pemberhentian sekdes di desa kami. Ini sudah menyalahi aturan, sama halnya dengan lempar batu sembunyi tangan. Buktinya sudah jelas, Bupati kirim surat yang memerintahkan kepala desa memberhentikan sekdesnya,” tandas Sholahuddin yang sebelumnya mengaku sempat mengirimkan surat kepada Bupati Jombang tertanggal 27 Desember 2007 lalu. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All