Terlebih lagi, proses pengadaan lahan untuk keperluan pembangunan jalan tol tersebut diperkirakan bakal molor dari jadwal semula. Disamping ganti beberapa lahan tanah dan bangunan milik warga yang belum kelar, 22 desa di tujuh kecamatan yang dilintasi jalan tol akan ditukar guling.
"Luasnya sekitar 23 hektar. Terpaksa kita lakukan tukar guling. Peraturan perundangan yang berlaku menyebut, tukar guling harus mempunyai payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Daerah (Perda)," terang Plt. Sekdakab Jombang, Munif Kusnan, Senin (24/11).
Jalan tol yang direncanakan melewati Kecamatan Kesamben, Sumobito, Tembelang, Peterongan, Jombang, Megaluh dan Bandarkedungmulyo itu akan melintasi 22 desa. Dari catatan panita pengadaan, hingga saat ini jumlah luasan tanah sebagai tanah pengganti masih belum mencukupi.
Disisi lain, kompensasi dana pembangunan juga masih dalam pembahasan antara pihak desa dengan pihak ketiga yaitu penyedia lahan. Hingga kini, masalah tukar guling masih dalam tahap pendataan dan identifikasi tanah pengganti.
"Belum ada kepastian kapan tukar guling akan bisa diselesaikan. Kita nggak berani memberikan batasan atau target penyelesaian proses tukar guling. Situasi dan kondisi di lapangan yang sulit untuk mengukur dan memberi target waktu," tandas Munif usai Sidang Paripurna di gedung dewan.
Dikatakan Munif, panitia pengadaan lahan masih terus berkordinasi dengan Pansus tukar guling DPRD setempat. Paling lambat akhir Desember depan proses tukar guling di wilayah seksi I, Bandarkedungmulyo, Megaluh, Jombang dan Kecamatan Tembelang tuntas.
"Yang jelas akan kita usahakan bulan Desember depan untuk seksi I sudah rampung. Untuk seksi II, kita tunggu dulu perkembangan selanjutnya," urainya. abd
Bookmark this post: | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?