ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Hearing Mutasi Ditunda, Siapa Takut ?



Eksekutif Siap Ladeni, Dewan Ke Luar Kota

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang siap meladeni, aksi hearing yang digagas Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Namun, sksekutif juga menyayangkan, sikap Komisi A yang mengulur-ulur jadwal hearing yang sedianya dilaksanakan, Senin (8/9) kemarin. Alasannya, anggota dewan di Komisi A tengah pergi ke luar kota.

Dikonfirmasi hal ini, Kabag Hukum Pemkab Jombang, Mohammad Syarifuddin mengaku, sampai saat ini pihaknya tetap menunggu pertemuan hearing tersebut. Menurutnya, jika temu resmi antara eksekutif dengan legislatif terus tertunda akan berimbas pada tidak tuntasnya permasalahan.

“Pada dasarnya kita siap, apalagi terkait persoalan hukum. Dan hearing itu adalah hal yang biasa,” terang Kabag Hukum yang akrab disapa Bobby ini tenang.

Tanpa banyak berkomentar, Bobby menjelaskan, dalam dengar pendapat nanti, pihaknya akan berbicara dalam konteks persoalan secara hukum. Pihaknya menolak, jika permasalahan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jombang, Ali Fikri dikaitkan dengan politik.

“Saya mencoba profesional dan tidak mengarah pada wilayah politik. Masalah itu akan saya beber di forum nanti,” tandasnya, Selasa (9/9) di ruangannya.

Namun ia menilai, perseteruan antara legeslatif dengan eksekutif terkait mutasi pejabat dan pegawai di lingkup Pemkab Jombang itu, hanya beda penafsiran terhadap aturan di PP No 49/2008. Diterangkan oleh Bobby, PP tentang Perubahan Ketiga tentang PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di pasal 132A akan selesai jika kedua belah pihak bisa duduk bersama.

“Kalau sudah bertemu dan duduk bersama, saya yakin akan menemukan solusi. Tapi kalau masing-masing pihak masih ingin menempuh jalan lain yang dianggap benar, silakan,” tegas Bobby.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Marsaid mengaku, molornya pertemuan hearing dengan eksekutif karena masing-masing anggota Komisi A bepergian ke luar kota. Namun, ia berjanji, pekan depan pihaknya akan tetap menggelar hearing dengan bahasan klarifikasi kepada eksekutif.

“Insya Allah, Senin depan kita akan agendakan hearing itu. Tapi untuk hari ini kita tunda karena teman-teman (anggota dewan, red) sibuk keluar kota,” dalih Marsaid.

Menyinggung rencana eksekutif melaporkan anggota dewan dengan tuduhan pencemaran nama baik ? Dengan santai, Marsaid hanya mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak masing-masing orang.
“Silakan, itu hak-nya. Tapi perlu diingat, kita tetap pada sikap awal bahwa Bupati Jombang melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara, Bahana Bela Binanda, anggota dewan dari FPDIP menyatakan, bahwa Bupati Jombang telah salah dalam mengartikan pasal 132A di PP 49/2008. Dikatakan Bela, Bupati Ali Fikri menjabat sebagai kepala daerah karena menggantikan Bupati sebelumnya yang kebetulan mengikuti Pilkada Jombang, 23 Juli lalu.

“Bukan soal definitif atau tidak. Ali Fikri itu jadi Bupati Jombang karena menggantikan Bupati sebelumnya yang mencalonkan diri dan dicalonkan dalam Pilkada. Sudah jelaskan ayat dalam pasal di PP itu,” tandas Bela di gedung dewan. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All