ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Koruptor PDAM Jombang Divonis 4 Tahun Penjara


Kejaksaan Siap Lelang Tanah Bambang Irawan

JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akan segera melakukan penyitaan aset milik terdakwa korupsi PDAM Jombang, Bambang Irawan (40). Hal itu menyusul ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang memutus hukuman penjara 4 tahun terhadap Bambang Irawan.

Bambang Irawan diganjar hukuman 4 tahun kurungan telah sesuai dengan surat keputusan Majelis Hakim PN Jombang, No. 260/Pend.Pid./2008/PN.JMB yang ditandatangani oleh Ketua PN Jombang, Agung Suradi, SH. Keputusan tertanggal, 24 Juli 2008 tersebut menjadi acuan Kejari Jombang untuk menyita tanah terdakwa untuk negara.

Menjawab hal ini, Kepala Kejari Jombang, Sumardi, SH mengatakan, putusan tersebut sebenarnya tidak jauh beda dengan tuntutan pokok pidana yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 8 Juli 2008 lalu. Selain tuntutan 4 tahun penjara, dalam tuntutan pidana pokok penjara tersebut, Bambang Irawan harus membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 187.248.035, subsider 4 bulan penjara.

“Kemudian dengan barang bukti berupa tanah seluas 230 m2 di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang disita untuk negara,” jelas Kajari, Jum'at (25/7) kemarin.

Menurut Kajari, putusan 4 tahun penjara tersebut merupakan keputusan conform tuntutan JPU. Diterangkan oleh Kajari, dengan keputusan conform tersebut, membuktikan bahwa vonis untuk terdakwa yang juga mantan Kabag Keuangan PDAM Jombang itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jadi putusan itu sudah sesuai dengan sikap terdakwa yang menerima dan JPU juga menerima, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang memutuskan hukuman 4 tahun penjara,” urai Sumardi.

Lebih lanjut Sumardi mengatakan, dengan telah diputuskannya hukuman penjara terhadap warga Jl. Kapten Tendean Gang Bima, RT 04/RW 06, Desa Pulo Lor Jombang itu, berarti Kejaksaan Negeri Jombang telah memiliki legalitas untuk melakukan penyitaan aset terdakwa. Kajari menegaskan, bahwa aset yang diketahui merupakan satu-satunya milik terdakwa akan diambil untuk segera dilakukan pelelangan.

“Ya, segera akan kita sita untuk negara dan dilakukan pelelangan secepatnya,” singkat Kajari.

Dengan jatuhnya putusan tersebut bisa dipastikan nasib Bambang Irawan sebagai karyawan PDAM Jombang kandas. Sebab, sesuai dengan penuturan Direktur Umum PDAM Jombang, Sonny Hersono, bahwa 'anak buahnya' akan dipecat jika dinyatakan dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Pastinya kita pecat secara tidak hormat. Tapi kalau pengadilan memutuskan tidak bersalah, ya kita akan rehabilitasi sebagai karyawan PDAM,” tukasnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, menguapnya kasus korupsi PDAM Jombang yang dilakukan Bambang Irawan sempat mengejutkan beberapa kalangan, termasuk manajemen PDAM. Instansi pengelola air minum yang hingga kini masih merugi dan terjerat hutang senilai Rp 13 M dari pinjaman Bank Dunia itu, dijarah oleh terdakwa.

Kendati hanya ditemukan kerugian senilai 198 juta, namun dugaan awal Bambang Irawan telah menyimpangkan uang PDAM Jombang sebesar Rp 315 juta. Rinciannya tersebut diantaranya, dana pensiun karyawan PDAM senilai Rp 65 juta dan uang setoran dari rekening pelanggan sebesar Rp 250 juta. abd
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All