ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Panwas Tak Kuasa


Penyebar Selebaran Hanya Diberi Pernyataan


JOMBANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Jombang lemah. Pasalnya, hingga kini tidak ada ketegasan sanksi yang diberikan kepada pelaku maupun penyuruh penyebar selebaran yang dirasa telah merugikan salah satu bakal calon bupati (bacabup) di Pemlihan Umum Bupati (pilbup) Jombang, 23 Juli nanti.


Tiga orang yang ditengarai sebagai pelaku penyebar fotocopy tersebut, oleh Panwas Pilkada Jombang hanya diberikan sanksi berupa pernyataan diri tidak mengulang perbuatannya. Ketiga pelaku warga Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito Jombang itu adalah, Js, 60, seorang dari unsur perangkat desa setempat yang memerintahkan dua orang lainnya, Ponedi, 41, dan Mustofa, 51 untuk menyebarkan selebaran gelap kepada tetangga desanya, Desa Nglele.


“Kita panggil ketiganya dan kita perintahkan untuk membuat pernyataan tidak mengulang perbuatannya,” jelas Ketua Bidang Penyelesaian Kasus Panwas, Sugimin SH, Rabu (11/6).


Sugimin yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ini mengatakan, meski yang disebarkan hanya 15 lembar, namun, tetap saja perbuatan pelaku dinilai meresahkan masyarakat. Terlebih lagi, katanya, ulah tersebut sangat berpotensi memicu konflik horisontal di masyarakat.


“Apalagi setelah ada pengaduan dari salah satu pihak yang merasa dirugikan. Ini kita lakukan untuk menjaga kondusivitas menjelang pilkada nanti,” ujarnya.


Diterangkan oleh Sugimin, bahwa Isi dari pernyataan yang harus ditulis oleh para pelaku terdiri dari 2 poin utama. Antara lain, permintaan maaf secara terbuka dan mengakui perbuatan yang dilakukan sangat tidak dibenarkan. Lainnya lagi, pelaku juga menyatakan, penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi hal serupa.


“Untung saja, pihak yang dirugikan tidak terpancing oleh ulah penyebar selebaran itu. Mereka ternyata dapat menerima. Mereka juga sepakat saling memaafkan dan sama-sama menjaga kondusivitas lingkungan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, aksi penyebaran salinan berita itu dilakukan pada Selasa (10/6) malam di beberapa warga Desa Nglele, Sumobito Jombang. Malam itu juga pelaku langsung 'diciduk' dan dimintai keterangan oleh PPK dan Panwas Kecamatan setempat.


“Ini sangat disayangkan, apalagi hal itu dilakukan oleh perangkat desa, dan baru kemarin masalahnya diadukan pada Panwas Kabupaten Jombang untuk dicarikan penyelesaian,” terang Sugimin.

Kepada anggota Panwas, pelaku penyebaran dan unsur perangkat desa yang menyuruhnya mengaku tidak mengetahui isi dari fotocopy-an berita yang disebarkan itu. Karena ia mendapatkan salinan berita tersebut dari orang lain. Saat mengetahui isi berita yang disebarkan, kedua orang yang menyebarkan langsung menyampaikan penyesalan. Demikian pula dengan unsur perangkat desa yang memerintahkannya.

“Untuk mendatang, kita sangat berharap tidak ada lagi hal serupa,” pinta Sugimin. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All