Devid saat memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik, Kamis (30/10) di PN Jombang.
Hajar dan Intimidasi Saat Mem-BAP
JOMBANG – Saksi mahkota yang juga terpidana Devid Eko Prianto, Kamis (30/10) dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Asrori dengan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik. Dalam keterangannya, Devid tetap ngotot tidak melakukan pembunuhan. Ia mengakui perbuatan tersebut akibat siksaan dan paksaan yang dilakukan oleh polisi.
Devid mengungkapkan, sangkaan yang selama ini dijatuhkan padanya, hanya sebuah rekayasa dan paksaan. Ia mengaku, beberapa oknum polisi yang memriksa telah mengancam dan menganiaya dirinya dalam proses pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Akibatnya, dengan sangat terpaksa dan dalam tekanan, BAP kepolisian tersebut ia tandatangani. Diakui pemuda warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak ini, bahwa yang terjadi dalam pemberkasan hanya sebuah akal-akalan.
“Pada saat penyidikan itu, saya banyak mendapat tekanan dari polisi. Karena tidak kuat, akhirnya saya mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah saya lakukan,” aku Devid. “Benar Pak, saya ditekan,” lanjutnya didepan persidangan.
Dengan leluasa, Devid mengatakan, bahwa pada saat penyidikan, BAP yang dibawa penyidik sudah di skenario dan tersusun rapi. “Saya cuma jawab ya. Kemudian saya dipaksa untuk menandatangani BAP itu,” tutur anak pertama dari 3 bersaudara ini polos.
Disamping itu, lulusan SMK PGRI Kertosono ini juga menjelaskan, pada tanggal 21 September 2007 atau saat hilangnya Asrori dari rumah, ia bersama Imam Chambali alias Kemat berada di Salon Ayu. Kebersamaan itu karena Devid sebagai pekerja di salon di Desa Kalangsemanding milik Kemat itu.
“Waktu itu saya sama Kemat sedang ada di salon Ayu,” sambung Devid.
Sebelumnya, terkait penemuan sepeda motor yang dititipkan, saksi Kasiono, seorang juru parkir di Rumah Sakit Islam (RSI) Jombang membenarkan, dirinya mendapat titipan sepeda motor warna merah merk Jupiter Z dengan nopol, S 4088 WJ. Meski tidak mengingat, namun Kasiono mengatakan, kendaraan atas nama Agung Wibowo tersebut dititipkan oleh seorang lelaki tak dikenal.
Uniknya, ciri-ciri yang disebutkan oleh Kasiono dihadapan hakim sangat mengejutkan. Kata Kasiono, ciri-ciri lelaki misterius tersebut identitasnya berbeda dengan yang dimiliki Imam Chambali alias Kemat, Devid Eko Prianto, dan Maman Sugianto alias Sugik.
Padahal, keyakinan polisi, bahwa salah satu dari tiga orang tersebut sebagai orang yang menitipkan sepeda motor tersebut. Polisi mengatakan, upaya itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
“Ciri-cirinya itu, tubuhnya agak tinggi, berkulit kuning langsat, memakai baju lengan pendek motif kotak-kotak serta berambut hitam. Tapi saya nggak ingat secara pasti karena saya hanya melihat sekilas dari belakang,” ujar Kasiono enteng.
Selain itu, Kasiono juga menyangkal, jika orang tersebut misterius itu adalah Maman Suginato alias Sugik. Pria berbadan subur ini dengan tegas menjawab, bahwa yang menitipkan sepeda motor bukan lelaki yang kini tengah duduk sebagai terdakwa.
“Sepeda itu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)-nya atas nama Agung Wibowo dan sudah hampir dua minggu ada di tempat parkir RSI,” jelasnya.
Proses sidang yang berlangsung hampir dua jam itu, tim pengacara terdakwa, HM. Dhofir, Slamet Yuwono dan Athoillah, kembali mengajukan pengalihan penahanan terhadap kliennya. Sayang, upaya yang yang dilakukan itu kandas. Pasalnya, Majelis Hakim tetap bersikeras menunggu selesainya pemeriksaan.
“Maaf, saat ini kami tidak dapat mengabulkan permohonan Anda. Kita tunggu sampai selesainya pemeriksaan,” tandas Kartijono SH, yang memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Gutiarso, SH dan Aswir, SH. abd
Bookmark this post: |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments
>[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?