JOMBANG - Bukan rahasia lagi. Bupati Jombang, Ali Fikri terlibat 'perang' dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Komisi A menuding Ali Fikri melanggar PP 49/2008 karena kali ketiga melakukan mutasi pejabat dan pegawai tanpa seijin Mendagri. Tak tinggal diam, Ali Fikri dengan enteng hanya mengatakan, bahwa sebenarnya itu hanya oknum dewan yang kurang memahami konteks aturan tersebut.
"Sing goblok Bupatie ta Dewane (yang bodoh Bupatinya atau Dewannya, red) ?" sindir Ali Fikri dengan nada miring.
Tak tanggung-tanggung, akibat statemen pedas 'Komisi A' tersebut memaksa Bupati Jombang melakukan tindakan hukum. Upaya hukum yang akan ditempuh dengan melaporkan oknum anggota dewan tersebut telah mencemarkan nama baik.
"Ya, saya akan laporkan. Itu sudah pencemaran nama baik," aku mantan Wabup Jombang ini tegas. abd
Bookmark this post: |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments
>[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?