Dicurigai Tanpa Tender
Dewan : 'Tanggungjawab Kimbangwil !'
JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melalui Komisi C tetap berkeyakinan ada indikasi penyimpangan atas terbangunnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bekas Pasar Mojoagung Jombang. Meski belum terungkap jelas pelaku dibalik amburadulnya proyek bernilai miliaran rupiah itu, namun dugaan penyelewengan tersebut semakin menguat. Terbukti, nilai proyek yang mencapai digit Rp 1 M lebih itu hanya berwujud lapangan tandus dengan kualitas kelayakan bangunan yang sudah mrotoli.
Kasus dugaan penyimpangan dari pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp 1.644.072.100,- dari APBD Jombang tahun 2007 itu pun terus menggelinding. Komisi C tetap mencurigai proyek yang dikerjakan PT Linggar Jati Perkasa, Jombang di bekas Pasar Mojoagung tersebut penuh dengan rekayasa. Komisi C menuding Dinas Kimbangwil selaku pengguna anggaran dan pemilik paket proyek RTH, lepas tanggungjawab atas penyelewengan tersebut.
Ditambah lagi, komisi yang membidangi masalah infrastrukutur itu menyebut, selain Dinas Kimbangwil, rekanan pelaksana proyek, konsultan perencana PT. Komindo Timur Utama, Surabaya dan konsultan pengawas CV Era Muda Consultant adalah 'tersangka' utama dari bobroknya kualitas bangunan RTH. Rencananya, keempat unsur pelaku pengerjaan proyek miliaran rupiah tersebut, diwajibkan datang untuk diklarifikasi atas seluruh kinerja di gedung dewan, hari ini (Senin, 17/3).
Tidak hanya itu, proyek prestisius yang awal pagunya bernilai Rp 1,8 M yang kemudian menyusut dengan tawaran Rp 1,6 M tersebut juga diindikasi menyalahi ketentuan bestek di dokumen kontrak. Tidak kepalang tanggung, disamping menyimpang dari spesifikasi teknis (spek) bangunan, RTH 'super tandus' itu jelas kualitasnya sangat buruk.
“Anggap saja ini panggilan wajib ! Dan harus datang semua membawa data lengkap dari mulai proses pelelangan sampai maket design (gambar, red) proyek. Undangannya sudah kita kirimkan ke Kimbangwil, kontraktor, konsultan perencana dan pengawasan proyek RTH. Kita minta jangan sampai tidak ada yang datang,” tandas Sugeng Hariyadi.
Dengan kondisi tersebut, Komisi C serius meneruskan kasus RTH ke jalur hukum. Ranah hukum itu ditempuh, karena Komisi C menganggap sangat tidak wajar jika proyek miliaran rupiah itu menghasilkan kualitas bangunan yang tidak sesuai standar kelayakan.
“Saya nggak main-main, kita akan rekomendasi supaya BPK segera turun ke Jombang. Kimbangwil tetap harus bertanggungjawab sekaligus kontraktornya, PT Linggar Jati Perkasa itu,” ancam Sugeng.
Menyinggung berkembangnya rumor bahwa proyek RTH dikerjakan oleh 4 sub kontraktor lain disamping PT Linggar Jati Perkasa, Jombang ? Dewan dari PDIP ini menyatakan, pihaknya hanya mengacu pada satu rekanan pelaksana pemenang tender pengerjaan proyek RTH. Sayangnya, ditanya tentang adanya dugaan tanpa tender, Sugeng enggan berspekulasi.
“Kita khusnudhon saja dulu sementara. Yang jelas akan kita buka semua di hari Senin. Tapi ingat, masalah sub kontraktor, kita hanya minta pertanggunjawaban PT Linggar Jati Perkasa sebagai main contractor ! Perkara itu proyek (RTH, red) mau disub-kan sampai 60 kontraktor, saya nggak mau tahu !” bentaknya dengan muka merah padam.
Terpisah, Dinas Kimbangwil saat dikonfirmasi wartawan tetap menolak tudingan dewan atas pertanggungjawaban pembangunan RTH. Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Siswantono mengelak, bahwa sebenarnya yang lebih bertanggungjawab adalah PT Linggar Jati Perkasa sebagai kontraktor pelaksana pengerjaan proyek.
“Lho kalau kita sudah lakukan sesuai prosedur, dan saya berani jika memang dewan mau mengaudit dengan melaporkan kasus ini ke BPK, saya siap. Apalagi, mekanisme tender saat itu juga fight,” tangkis Sis, panggilan sehari-hari Siswantono di kantornya kemarin.
Lebih dari itu, Sis juga sudah melayangkan surat teguran sampai dua kali sampai dilakukannya sidak oleh anggota Komisi C pekan lalu ke lokasi proyek. Menurutnya, surat kedua tertanggal 28 Februari 2008, pihaknya mengancam akan menyerahkan pekerjaan lanjutan jika PT Linggar Jati Perkasa tidak bersedia melakukan perbaikan.
“Malah surat pertama sudah kita layangkan tertanggal 27 September 2007. Nah, surat yang kedua ini kita berikan kesempatan, tapi jika menolak akan kita serahkan ke pihak ketiga untuk mengerjakan atas biaya PT Linggar Jati Perkasa. Biar saja, wong kita juga masih tahan uang jaminannya Rp 80 juta,” tandasnya.
Ia pun mengaku telah meminta pertanggungjawaban secara kelembagaan kepada seluruh unsur teknis yang terkait dengan pembangunan RTH. Dikatakannya, bahwa pihaknya sudah memanggil 3 unsur pelaku proyek untuk dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas kasus RTH. Sayangnya, sampai berita ini ditulis belum diketahui kejelasan hasil pemanggilan
“Kita undang mereka datang untuk membuat pernyataan tertulis, baik kontraktor, konsultan pengawas maupun perencananya,” terangnya. abd
Bookmark this post: |
0 komentar:
[+/-]Click to Show or Hide Old Comments
>[+/-]Show or Hide Comments
Posting Komentar
Komentar Anda ?