ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...


CENGENGESAN : Bambang Irawan (40) saat disidik Kejaksaan Negeri Jombang dalam kasus korupsi PDAM senilai Rp 198 juta.

Aset Tersangka Korupsi PDAM Diberkas


JOMBANG – Sudah lebih dari sepekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum juga menetapkan penyitaan aset milik tersangka korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jombang, Bambang Irawan (40). Kejari beralasan, saat ini masih melakukan pengumpulan bukti aset milik tersangka yang telah menjarah uang PDAM senilai Rp 198 juta.


Aset yang nantinya bakal menjadi tanggungan tersangka untuk mengganti uang yang dikorupsinya itu, oleh Kejari baru dilakukan pemanggilan para saksi. Kejari mengaku, sejumlah saksi yang dipanggil tersebut untuk dimintai keterangan tentang hak kepemilikan tersangka.


“Untuk penyitaan aset memang belum kita lakukan, karena hari ini (kemarin, red) kita baru mulai memeriksa dengan mendatangkan para saksi yang mengetahui keberadaan aset tersangka,” jelas Kasi Intelijen Kejari Jombang, Sugimin, SH, Senin (25/2).


Bukti-bukti aset tersebut, menurut Sugimin, tengah dikumpulkan untuk dilakukan pemberkasan. Sebab, pihaknya menginginkan agar bukti dan data tentang aset tersangka dapat diinventarisir secara lengkap dan jelas.


“Termasuk juga yang akan kita sita adalah tanah milik tersangka yang ada di Desa Tunggorono. Tapi itu belum dilakukan karena kita masih memeriksa para saksi yang sebagian diantaranya bisa menunjukkan bukti-bukti aset tersangka,” terangnya.


Diakui oleh Sugimin, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menyita sebelum mendapat ijin dari pengadilan setempat. Sebab, menurutnya, Kejaksaan sebelum melakukan penyitaan tetap melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan yang kini masih berlangsung.


“Jelasnya tetap harus ada ijin dari pengadilan, itu untuk barang yang tidak bergerak. Tapi kalau untuk menyita barang bergerak, sifatnya hanya meminta persetujuan dari pengadilan. Aset tersangka tetap akan kita sita setelah pemberkasannya tuntas, saat ini kan baru mulai,” bantah Sugimin.


Dikatakannya, setelah pemeriksaan para saksi atas sejumlah surat-surat penting yang bisa dijadikan bukti untuk penyitaan aset, pihaknya akan memberkas bukti tersebut sebagai acuan di sidang pengadilan nanti.


“Kita sebenarnya mau cepat, tapi kan tidak bisa begitu saja melakukan pemberkasan ? Yang jelas dalam pekan depan kita akan upayakan percepat,” ungkapnya.


Sementara, salah seorang dari saksi yang berhasil ditemui Mojokerto Pagi disela pemeriksaan mengungkapkan, dirinya hanya ditanya sebatas masuknya beberapa rekening uang pelanggan air yang masuk dan disetorkan ke tersangka. Perempuan yang mewanti-wanti disebut namanya itu mengatakan, surat-surat dan bukti tersebut diberikan untuk dikumpulkan sebagai data Kejaksaan.


“Pokoknya kita datang dalam kapasitas dipanggil dan menandatangani berkas pemeriksaan saksi, kalau untuk penyitaan aset Pak Bambang kita nggak tau Mas,” ujar perempuan tersebut sembari ngloyor berlalu.


Terpisah, Direktur Umum PDAM, Sonny Hersono mengatakan, pihaknya tetap proaktif untuk memberikan jawaban dan dokumen yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam upaya pemeriksaan bawahannya itu. Ia mengaku, tetap mempercayakan pemeriksaan dan penyelidikan kasus tersebut kepada Kejaksaan hingga ke pengadilan.


“Biarlah itu diproses Kejaksaan, yang penting kita berikan jawaban apa adanya yang memang terjadi dan bukti surat-surat yang diminta,” terangnya.


Kasus korupsi PDAM Jombang yang menguap ke publik beberapa waktu lalu mengakibatkan Kabag Keuangan, Bambang Irawan yang kini telah dipecat PDAM harus rela terkurung dijeruji besi sejak 18 Februari lalu. Penetapan penahanan tersangka melalui Surat Keputusan Penahanan yang ditandatangani Kajari Jombang, Sumardi, SH, nomor Print, 25/0.58/Fd.1/02/2008 tertanggal 18 Februari 2008.


Bambang Irawan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jombang karena melanggar pasal 238, Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 yang diatur dengan Undang Undang No. 20/2001, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Disamping itu, Bambang Irawan juga harus mengembalikan uang hasil ngemplang itu kepada negara. abd

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

0 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

Posting Komentar

Komentar Anda ?

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All