ANTI free sex & film porno Indonesia
indonesia

Kunjungan

KPK
Photobucket
Jangan Tunggu Lama ! Pasang Iklan Disini...

Pelantikan Suyanto Tanpa Sertijab

0 komentar


Setya Blejeti Suyanto

JOMBANG – Suyanto dan Widjono Soeparno, Rabu (24/9) kemarin dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2008-2013. Dalam prosesi pelantikan tersebut, tidak ada serah terima jabatan dari Bupati Jombang sebelumnya, Drs. H. Ali Fikri. Kendati demikian, pelantikan Bupati/Wakil Bupati Jombang tersebut tetap berjalan.

Upacara pelantikan yang dihadiri dan disematkan langsung oleh Pj. Gubernur Jatim, Setya Purwaka itu berjalan cukup lancar. Dalam sambutannya, Setya meminta agar Bupati Jombang terpilih ini dapat berkomitmen dan berpihak pada rakyat.

“Terutama konsistensi dalam melaksanakan program yang berpihak pada rakyat. Program tersebut diataranya pengentasan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran, pelayanan kesehatan, ekonomi kerakyatan, serta revitalisasi pertanian,” urainya dalam sambutan didepan para undangan.

Dikatakan Setya, dari data terakhir tahun 2007, angka kemiskinan di Kabupaten Jombang menyentuh hitungan 200 ribu jiwa. Jumlah tersebut, menurutnya, bersaing ketat dengan tingginya angka pengangguran yang berkisar 45 ribu orang.

“Saya minta, kedepan angka itu harus turun,” pinta Setya Purwaka.

Setya juga mengungkapkan, anggaran pendidikan di Jombang belum mencapai 20 persen. Padahal, pendidikan adalah salah satu modal untuk menggenjot kualitas SDM (Sumber Daya Manusia).

“Kalau anggarannya saja minim, mana bisa pendidikan meningkat kualitasnya ? Saya yakin, operasional pendidikan akan terseok-seok. Otomatis, out put yang dihasilkan dari pendidikan itu akan jauh dari harapan,” imbuhnya.

Selain dihadiri Pj Gubernur, upacara pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat, H. A. Halim Iskandar juga dihadiri seluruh pejabat setempat. Halim yang sempat menjadi 'lawan' Suyanto dalam Pilkada Jombang, 23 Juli lalu itu ikut nimbrung memberikan pesan.

“Tugas Bupati saat ini jauh lebih berat dari 5 tahun sebelumnya. Karena pemilihan Bupati menggunakan one man one vote, jadi pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat,” ingatnya. “Makanya lebih baik saya kalah, karena berat itu,” seloroh Halim yang disambut ger para hadirin.

Seperti diketahui, pasangan Suyanto - Widjono (ToNo) sukses 'menjuarai' Pilkada Jombang, 23 Juli 2008 lalu. Pasangan incumbent ini berhasil menyisihkan dua pesaing lainnya, yakni pasangan Nyono - Halim dan Suharto - Mujib (Harum). abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Hanya 2 Jam

0 komentar

5 Ribu Ayam Terpanggang Si Jago Merah

JOMBANG – Hingga kini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terbakarnya kandang ayam di Dusun Beji, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Peristiwa naas yang menimpa Affan (35), yang juga warga setempat itu terjadi Selasa (23/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Akibatnya, si jago merah pun melalap habis sekitar 5000 ayam hingga hangus tak berbentuk.

Affan mengatakan, kejadian yang berawal dari percikan api di tengah kandang ayam miliknya itu, semakin lama membesar diketahuinya sendiri. Menurut Affan, sebelum terjadinya kebakaran hebat itu, dirinya sama sekali tidak merasakan sesuatu yang mencurigakan.

Affan yang bermaksud menjenguk dan memberi makan ayam di kandang ayamnya itu tak berpikir akan timbul kebakaran hebat. Bahkan, dirinya tidak merasakan keanehan jika pada akhirnya kandang ayam berukuran 20 x 6 itu bakal dilalap si jago merah.

Diceritakan Affan, awalnya, ia melihat ada percikan api yang tiba-tiba muncul di tengah kadang ayam yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Mengetahui hal itu, dengan sigap dirinya langsung menghidupkan pompa air didekat kandang dari bahan bambu itu.

“Sia-sia usaha saya. Api tambah membesar dan terus menghabiskan 5000 ayam saya,” ratap Affan dengan muka muram.

Tak lama kemudian, api yang awalnya hanya percikan itu terus merambat ke atap kandang. Tak berapa lama, warga saling berdatangan untuk memadamkan api yang kian membesar. empat unit mobil Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Jombang pun turut berjibaku memadamkan api yang semakin membubung tinggi.

“Tidak ada masalah dengan listrik. Buktinya, waktu saya menyalakan pompa air juga nggak apa-apa. Saya merasa ada yang sengaja membakar kandang ayam saya,” geram Affan saat ditanya sumber penyebab kebakaran yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah..

Kebakaran hebat yang berlangsung hampir 2 jam itu membuat kandang ayam milik Affan porak-poranda. Petugas PMK yang sempat kualahan memadamkan api yang terus menjalar akhirnya dapat menghentikan amukan si jago merah.

“Hanya dua jam, kandang Pak Affan rata dengan tanah,” ujar seorang warga desa setempat yang ikut membantu memadamkan jilatan si jago merah. abd/mo/bej

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Perajin Kompor Banting Setir

0 komentar

Gara-Gara Mitan Langka

JOMBANG – Para perajin kompor di Kabupaten Jombang, khususnya di Desa Banyuarang, Kecmatan Ngoro, alih profesi. Ini akibat, tingkat produksi hingga penjualan kompor semakin memburuk. Kondisi tersebut kian diperparah dengan langkanya minyak tanah (mitan) yang belakangan ini sulit didapat.

Rumah produksi yang mampu menampung puluhan pekerja itu perlahan mulai kolaps. Padahal, usaha kompor merupakan satu diantara sebagian besar lapangan pekerjaan yang dapat mengurangi pengangguran.

Bisa dibayangkan, pekerja yang disedot untuk usaha kompor ini bisa mencapai puluhan orang, mulai dari tenaga pengolahan, tenaga pengecatan hingga sektor pemasaran. Untuk satu unit home industry, dibutuhkan tenaga pengolahan antara 10 hingga 15 orang. Sedangkan bidang pengecatan bisa mencapai 5 hingga 8 orang.

“Itu belum termasuk tenaga pemasaran. Hampir semua warga di Banyuarang ini punya pekerjaan tetap. Boleh dibilang, putaran roda ekonomi disini menggelinding cukup stabil,” ujar Didik, seorang dari perajin, Rabu (24/9).

Tidak lama kondisi itu berubah dengan cepat. Hal itu menyusul adanya kelangkaan mitan. Permintaan pasar terhadap kompor turun drastis. Jika dulu, dalam sehari penjualan kompor bisa mencapai ratusan unit.

“Tapi saat ini tidak lagi. Bisa dibilang laku saja sudah bagus Mas,” imbuhnya.

Hal serupa juga dikeluhkan Aminah. Pemilik industri kompor ini mengatakan, sejak mitan langka, produksi berbahan baku plat miliknya kian terancam. Perempuan berjilbab ini menguraikan, bahwa sejumlah daerah yang selama ini konsisten memesan barang dari usahanya pun menyetop pesanan.

“Otomatis kalau mitan langka, banyak rumah tangga yang juga jarang menggunakan kompor untuk memasak,” ratap Aminah sembari menerawang atap plafon rumahnya. “Terpaksa para karyawan saya berhentikan,” lanjutnya sedih.

Didik dan Aminah pun berpendapat sama. Ia meyakini, jika kebanyakan perajin lainnya menyesalkan kebijakan tak populis dari pemerintah. Entah itu masalah kenaikan harga BBM hingga ke produk kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji.

“Sudah barang tentu, kebijakan pemerintah itu membuat usaha yang kita geluti bertahun-tahun jadi berantakan,” keluh mereka bersamaan. abd/mo/bej

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Masa Kerja KPUD Jombang Habis

0 komentar


Putaran II Pilgub dan Pileg Terancam Mangkrak

JOMBANG – Terhitung mulai Selasa (23/9) hari ini, masa kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang berakhir. Anehnya, hingga kini 5 anggota KPUD Jombang belum juga menerima surat perpanjangan jabatan. Padahal, tugas dan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Jatim putaran II dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009 masih banyak yang harus diselesaikan.

Erfan Efendy, Ketua KPUD Jombang mengatakan, kendati tugasnya sebagai penyelenggaran pemilihan umum telah habis, pihaknya tetap menjalankan tugas seperti hari-hari biasanya. Ia mengaku, dirinya bersama 4 anggota KPUD Jombang masih melakukan verifikasi data 715 calon legislatif (caleg) 2009.

“Terus, mau gimana lagi ? Pekerjaan harus selesai dan tidak bisa ditunda. Padahal masa kerja kita hari ini telah berakhir,” ungkapnya, Selasa (23/9) di kantor KPUD Jombang.

Disela melakukan verifikasi daftar caleg yang baru dikembalikan parpol peserta Pemilu 2009, Erfan mengatakan, kini pihaknya tinggal menunggu kepastian status keanggotaannya di KPUD Jombang. Sebab, katanya, hal tersebut dapat berakibat fatal terhadap legal formal atas produk yang dihasilkan.

“Misalnya saja, tentang keabsahan caleg nanti. Siapa yang harus bertandatangan, kalau masa jabatan kita sudah habis, sementara sampai saat ini belum ada pengangkatan anggota KPUD baru ?” lanjut Erfan dengan nada tanya.

Dikatakannya, sejak tanggal 19 September 2008 lalu hingga nanti tanggal 26 September 2008, KPUD harus melakukan verifikasi caleg untuk penentuan Daftar Calon Sementara (DCS). Sedangkan, sambungnya, penetapan caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) diputuskan pada 31 Oktober 2008 mendatang.

“Yang pasti, kita tetap melaksanakan tugas sambil menunggu ada penggantinya,” paparnya.

Terpisah, Ketua Pokja Pencalonan KPUD Jombang, Minan Rohman mengungkapkan, saat dilakukan verifikasi caleg, pihaknya menemukan sejumlah kepala desa ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Selain itu, KPUD juga telah mengidentifikasi beberapa perangkat desa yang juga mendaftarkan diri sebagai caleg.

“Kita belum bisa kasi tau jumlah perangkat desa yang mencalonkan diri, karena kita masih entry data. Dan para kades yang mencalonkan diri dalam pencaleg-kan harus menyertakan surat pengunduran diri sementara yang ditandatangi bupati. Biar nanti bisa ditetapkan dalam DPT,” ujar Minan. ”Dan aturannya untuk perangkat desa, harus mundur secara permanen, bukan sementara,” imbuhnya. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Fikri Ogah Hadiri Pelantikan Suyanto ?

0 komentar

Surat Telegram/Radiogram yang dijadikan dasar dilaksanakannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih, Suyanto-Widjono untuk periode 5 tahun mendatang.


Sekwan Sebar 500 Undangan

JOMBANG – Prosesesi pelantikan Bupati Jombang terpilih, Rabu (24/9) dipastikan tak dihadiri Ali Fikri, selaku Bupati Jombang. Kendati demikian, upacara pelantikan Suyanto, sebagai Bupati Jombang terpilih dan wakilnya, Widjono Soeparno tetap berjalan.

Kabag Umum, Drs. Pinto Widarto mengatakan, tidak masalah kendati proses pelantikan tanpa dihadiri Bupati Jombang, Ali Fikri. Namun buru-buru Pinto mengingatkan, bahwa dirinya belum dapat memastikan datang dan tidaknya Ali Fikri dalam upacara pelantikan Bupati Jombang terpilih.

“Nggak masalah, karena dalam pelantikan besok (24/9, red) tidak dilakukan serahterima jabatan dari Bupati Jombang sebelumnya. Tapi yang jelas, kita baru bisa putuskan ada tidaknya Bupati menghadiri acara pada gladi resik malam nanti sehabis tarawih,” jelas Pinto di ruangannya, Selasa (23/9).

Disinggung tentang dasar ditetapkannya pelantikan Bupati Jombang periode 2008 – 2013 ? Pinto dengan lugas mengatakan, bahwa pihaknya mengacu dari radiogram yang dikirim atas nama Gubernur Jawa Timur yang diterima melalui Bagian Umum Setdakab Jombang. Menurut Pinto, surat tertanggal 18 September 2008, bernomor 131.415/17480/011/2008 itu menjadi acuan Sekretaris DPRD melaksanakan upacara pelantikan Bupati Jombang.

“Surat ini yang menjadi dasar dan pijakan untuk melaksanakan proses pelantikan,” ujarnya sembari menunjukkan surat yang ditandatangani Chusnul Arifien Damuri, MM, MSi selaku Pj. Sekdaprop Jatim.

Ia pun mengaku, untuk segala persiapan dalam proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tersebut, pihaknya telah mengirimkan lebih dari 500 undangan. Undangan yang dibuat oleh Sekretariat DPRD tersebut dikirim hingga ke Bakorwil II Bojonegoro.

“Ada sekitar 500 undangan yang sudah kita kirimkan sampai ke Bakorwil II Bojonegoro,” ujarnya polos.

Dalam surat tersebut, proses pelantikan Bupati Jombang dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 5 tahun mendatang telah sesuai dengan keputusan Mendagri tanggal 5 September 2008, No. 131.35-690 tahun 2008 dan No. 132.35-691 tahun 2008, bahwa Drs. H. Suyanto dan Drs. Widjono Soeparno, Msi diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang masa jabatan 2008 – 2013.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang itu juga telah sesuai dengan hasil rapat koordinasi Pemprop Jatim dengan Pemkab Jombang pada tanggal 13 Agustus 2008. Menurut surat tersebut, atas petunjuk Pj. Gubernur Jatim, bahwa acara pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil bupati Jombang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2008.

“Yang jelas kita sudah siapkan segala sesuatunya untuk proses upacara pelantikan di gedung dewan,” jelas Pinto memastikan.

Seperti diketahui, Bupati Jombang, Ali Fikri, sejak 18 September 2008 lalu dikabarkan melaksanakan ibadah umroh ke Mekkah. Belum ada kepastian kedatangan Ali Fikri pulang dari ibadah umrohnya. Menurut informasi, kemungkinan besar, Ali Fikri kembali ke Jombang setelah lebaran Idul Fitri tahun ini. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Sumur Warga Desa Genukwatu Tercemar Limbah Cair

0 komentar

Komisi C Lakukan Koordinasi

JOMBANG – Sejumlah warga Dusun Bangle, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang resah. Hal itu disebabkan, polusi limbah cair yang ditimbulkan dari perusahaan pencucian kain gombal di desa setempat. Akibatnya, sumur warga pun ikutan tercemar oleh limbah perusahaan milik Sido Guntur, pengusaha yang juga warga setempat.

“Limbahnya itu sudah mencemari sumur. Padahal oleh warga, sumur juga digunakan untuk konsumsi air minum,” aku Surti (30) dengan nada geram.

Keresahan warga yang telah berjalan setahun terakhir ini sudah tak bisa ditahan lagi. Alhasil, warga pun sepakat melaporkan pencemaran limbah cair tersebut ke Polsek setempat hingga Bupati Jombang. Tidak berhenti sampai disitu saja. Warga juga mengadukan persoalan itu ke Komisi C DPRD Kabupaten Jombang untuk ditindaklanjuti.

“Kita juga mengirimkan surat laporan dan pengaduan ke Polsek sampai Bupati. Bahkan kita juga kirimkan ke DPRD,” tandas Agus Supriadi (40), seorang dari 10 warga Dusun Bangle, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro Jombang yang menandatangani berkas laporan ke Komisi C DPRD setempat.

Surat pengaduan tersebut menerangkan, bahwa warga sangat resah dan dirugikan akibat pencucian kain perca yang dimiliki oleh Sido Guntur. Menurut surat tertanggal 10 Juli 2008 itu, kerugian yang diderita warga tidak terbatas materiil namun sudah pada kerugian moril.

“Kita rugi moril dan materiil akibat limbah cair itu,” timpal warga lainnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Muslimin membenarkan tentang adanya pengaduan warga tersebut. Dikatakan Muslimin, Komisi C telah melakukan sidak langsung ke lokasi perusahaan pencucian kain perca tersebut.

“Kita langsung sidak, dan ternyata benar. Limbah cair yang mencemari itu dibuang oleh pengusahanya di selokan. Contoh airnya kita bawa,” jelas anggota dewan dari PAN Jombang ini usai sidak, Senin (22/9).

Menurutnya, kendati pihak pengusaha telah menyediakan bak penampungan, namun areal yang disediakan menampung limbah cair itu tidak memenuhi standar yang disyaratkan. Kata Muslimin, pembuangan limbah tersebut hanya berukuran 4x6 berbentuk jublangan (lobang yang digali, red)

“Akibatnya ya itu, limbah yang ditampung itu meresap ke tanah hingga berimbas ke sumur warga. Malah kalau saya lihat pencemarannya tidak hanya pada tanah atau lingkungan tapi sudah mencemari udara,” ujar Muslimin.

Lebih lanjut, Muslimin mengatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti atas keluhan warga tersebut. Untuk itu, Komisi C akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum mengeluarkan rekomendasi pencemaran limbah perusahaan kain perca itu.

“Belum. Kita belum berikan rekomendasi tapi masih akan melakukan koordinasi dengan DLHK dan Disperindagkop,” jelasnya. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Jamkesmas Hanya Layani Pemegang Kartu

0 komentar

Dipatok Quota, 255.130 Pasien

JOMBANG – Kendati Asuransi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) telah digulirkan awal September lalu, namun tidak semua masyarakat miskin (maskin) di Kabupaten Jombang merasakan. Praktis, Rumah Sakit Daerah (RSD) Jombang pun kesulitan untuk melayani pasien maskin yang bukan pemegang kartu Jamkesmas.

“Sejak 1 September 2008 Jamkesmas diberlakukan. Dan kartu juga sudah didistribusi sebagai identitas sah yang berhak mendapat pelayanan Jamkesmas. Jadi mulai itu (1 September, red) rumah sakit hanya melayani pemegang kartu saja,” tandas Wakil Direktur (wadir) RSD Jombang, drg. Budi Nugroho, Senin (22/9) di ruangannya.

Diterangkan oleh Budi, belum terlayaninya maskin secara keseluruhan akibat terbatasnya pelayanan pasien Jamkesmas di RSD Jombang. Keterbatasan pelayanan itu, kata Budi, karena RSD Jombang terpatok oleh adanya quota Jamkesmas yang diperuntukkan maskin.

“Quotanya 255.130. Dan kita tidak dapat melayani lebih dari yang sudah ditentukan,” jawabnya.

Menurut Budi, peruntukkan Jamkesmas bagi maskin sangat tergantung pada tim verfikasi. Verifikator yang dimiliki RSD Jombang nanti akan mendata secara detil para Jamkesmas yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Tim verifikator itu yang nantinya hanya mensahkan pelayanan bagi Jamkesmas pemegang kartu saja. Diluar itu tidak boleh memanfaatkan Jamkesmas,” paparnya.

Ditanya kemungkinan adanya pasien bukan Jamkesmas ? Dengan lugas, Budi mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan aturan Jamkesmas untuk pemegang kartu. Namun, ia memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menganggarkan biaya bagi pasien maskin di luar pemegang kartu Jamkesmas.

“Kita sangat memahami jika Jamkesmas itu untuk masyarakata miskin, dan menjadi tanggungjawab negara. Tapi, aturan yang diberlakukan mengakibatkan rumah sakit harus tunduk. Tapi pemerintah daerah tetap berupaya menyediakan anggaran pelayanan kesehatan untuk maskin diluar quota,” ingat Budi tanpa menyebut total anggaran yang disediakan.

Diakui oleh Budi, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada para maskin di luar 'jatah' berbeda dengan pasien Jamkesmas. Sebab, para maskin diluar pemegang kartu Jamkesmas terbatas pada pelayanan dasar di tingkat Puskesmas atau di rumah perawatan.

“Sebenarnya hampir sama dengan Jamkesmas tapi dari APBD. Dan itu baru sebatas pelayanan di Puskesmas perawatan. Jadi, dengan bukti identitas kartu yang terdata di tingkat desa dan kecamatan itu menjadi pertanggungjawaban kita untuk mebebaskan biaya,” pungkasnya. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Rekomendasi Cabut Mutasi

0 komentar

Komisi A : 'Berlaku Juga Untuk Bupati Terpilih'

JOMBANG – Setelah sebelumnya sempat dipermalukan, kini Komisi A kembali menggelindingkan 'bola panas'. Tudingan, bahwa Bupati Jombang, Ali Fikri melanggar aturan perundang-undangan tetap menjadi agenda utama komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini. Tak ayal, ancaman hak angket hingga proses impeachment terhadap Ali Fikri tetap digelorakan Komisi A.

Bukan hanya itu, Komisi A yang sempat dikecewakan dengan penolakan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atas perintah Bupati Jombang, Ali Fikri untuk menghadiri undangan hearing Selasa pekan lalu kembali mengambil langkah tegas. Dihadapan wartawan, Jum’at (19/9), Komisi A segera mengeluarkan rekomendasi untuk pembatalan kebijakan mutasi yang digelar Ali Fikri.

“Secepatnya, paling lambat dalam waktu 2 – 3 hari kedepan kita akan keluarkan rekomendasi pembatalan mutasi. Karena kita nilai telah melanggar hukum, maka Komisi A meminta agar Bupati Jombang, Pak Ali Fikri mengembalikan pegawai dan pejabat yang dimutasi pada posisi semula,” tandas Joko Triono, Ketua Komisi A didampingi Wakil Ketua Komisi A, Ismanhudi dan Sekretaris, Saihul Atho A’laul Huda bersama 4 anggotanya di ruang rapat Komisi A DPRD setempat.

Diterangkan oleh Joko, pihaknya dalam menyikapi pro-kontra kebijakan Bupati Jombang yang dituding melanggar PP 49/2008 pasal 132a, ayat 1 dan 2 telah melakukan sejumlah langkah strategis. Diantaranya, Komisi A telah melakukan konsultasi ke Depdagri terkait polemik mutasi pejabat tersebut.

“Sebelumnya, kita sudah lakukan rapat internal untuk merespon masukan masyarakat. Selain itu, Komisi A juga telah berupaya mengajak hearing klarifikasi dengan Baperjakat, yang ternyata menolak undangan hearing. Dan pada hari Rabu (17/9), pukul 13.30 WIB, Komisi A telah ke Jakarta (Depdagri, red), dan esoknya ditemui Dirjen Otoda, Bapak Sukotjo, jam 10.00 WIB,” jelas Joko membuktikan.

Kesimpulannya, kata Joko, PP 49/2008 merupakan rambu larangan bagi Plt. Bupati, Pjs. Bupati atau Wakil Bupati yang diangkat menjadi Bupati karena Bupatinya mengundurkan diri untuk mencalonkan kembali. Rambu tersebut, menurut Joko, agar dipatuhi dan untuk menghindari membuat kebijakan melakukan mutasi pejabat yang dikhawatirkan memunculkan euforia jabatan Bupati.

“Kajian Komisi A juga menyimpulkan, mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Jombang, Ali Fikri pada tanggal 14 Juli 2008 dan 25 Agustus 2008 adalah bertentangan dengan dengan semangat PP 49/2008,” cetus Joko yang diangguki semua anggota Komisi A. “Mutasi PNS adalah hal biasa, tapi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan,” sambungnya.

Terpisah, Bupati Jombang, Ali Fikri yang ditemui beberapa waktu lalu tetap berkeyakinan, kebijakan 3 kali mutasi PNS yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan. Disinggung soal ketidakhadirannya dalam hearing ? Ali Fikri dengan lugas mengatakan, dirinya pantas tidak hadir karena yang diundang dalam hearing adalah Baperjakat.

“Undangannya kepada Bupati untuk menghadirkan Baperjakat mengikuti hearing, jadi jangan salah. Dan saya tidak melarang Baperjakat untuk mendatangi undangan, tapi yang dimasalahkan itu kan Bupati bukan Baperjakat. Prasaku kok tambah gomblohi,” elak Bupati dengan nada keheranan.

Ali Fikri juga mengakui, sebenarnya substansi persoalan kebijakan mutasi yang dinilai melanggar aturan itu akan ia paparkan dalam sidang paripurna. Namun hal tersebut mentah setelah pimpinan dewan tidak mengijinkan dirinya mengungkap gamblang masalah mutasi tersebut.

Umpomo aku dikek’i wektu, pas paripurna kate beberno kabeh (seumpama saya diberi waktu, saat paripurna akan saya ungkap semua, red). Ojok hearing, sekalian paripurna gitu lho,” tantang Ketua Umum DPD PAN Jombang ini terbuka. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Komisi A Dipermalukan

0 komentar

Eksekutif Tolak Hearing Mutasi

JOMBANG – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kali ini benar-benar bersuara lantang. Dengan nada keras, mereka secara serempak tetap menghukumi Bupati Jombang, Ali Fikri melanggar PP 49/2008 terkait 3 kali mutasi pegawai di lingkup Pemkab Jombang.

Apalagi, ungkapan pedas tersebut kian ‘menyakitkan’ setelah Bupati Jombang menolak ajakan hearing di ruang rapat Komisi A. Kondisi tak berimbang itu semakin membuat Komisi A leluasa menyampaikan kesalahan Bupati Jombang atas mutasi yang dilakukannya.

“Karena sudah jelas melanggar aturan, makanya kita minta agar Bupati Jombang membatalkan mutasi kedua dan ketiga pada tanggal 14 Juli 2008 dan 25 Agustus 2008,” tandas Ketua Komisi A, Joko Triono, Selasa (16/9).

Kepada wartawan, wakil rakyat yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut juga menyayangkan ulah Bupati Jombang yang melarang tim Baperjakat menghadiri undangan hearing. Tak ayal, Komisi A yang merasa dikecewakan itu sepakat, mutasi kedua dan ketiga harus dibatalkan.

“Beberapa menit yang lalu kita mendapat telepon kalau Bupati Jombang tidak bisa hadir dan melarang tim Baperjakat datang ke hearing,” ungkap Joko tanpa menyebut si penerima telepon. “Berapa kali pun kita lakukan hearing, undangan kita tak akan pernah dihadiri Bupati,” sambungnya kecewa.

Joko yang didampingi seluruh anggota Komisi A mengungkapkan, dua dari 3 kali mutasi pegawai dan pejabat yang dilakukan Ali Fikri, pelaksanaannya jauh setelah PP 49/2008 diterbitkan. Menurut Joko, Ali Fikri tidak layak melakukan 2 kali mutasi terakhir tersebut sebelum mendapat ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

”Pastinya PP 49/2008 diterbitkan tanggal 4 Juli 2008 dan telah tercatat di lembaran negara. Sedangkan mutasi kedua dan ketiga dilaksanakan oleh Bupati Jombang, Ali Fikri sesudah diterbitkannya PP tersebut. Ini jelas-jelas menyalahi aturan,” hardik anggota dewan dari FPDIP ini dengan nada tinggi.

Dengan kondisi tak ada lawan itu, Komisi A menyatakan, tetap mempermasalahkan kebijakan tak prosedural itu sampai ke Depdagri. Mereka juga juga mendesak agar pimpinan dewan segera melayangkan surat sanggah untuk pembatalan mutasi tersebut.

“Dan satu lagi, kita tidak akan berhenti sampai disini. Karena ini sudah menyalahi aturan perundang-undangan, kita akan terus tanyakan permasalahan ini meski Bupati-nya nanti bukan lagi Ali Fikri,” ancam Joko yang diamini seluruh anggota Komisi A saat itu. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Dicurigai Rekayasa

0 komentar

Laptop Mabes Polri Berisi Data Lengkap Dugaan Salah Tangkap Kemat Cs Raib di Hotel

JOMBANG – Laptop milik tim Mabes Polri hilang di Jombang. Raibnya peralatan canggih yang berisi data pendalaman kasus salah tangkap atas kematian M. Asrori, lenyap di salah satu kamar hotel Sentral Jombang, Selasa (9/9) malam. Laptop tersebut sangat berarti karena berisi data-data hasil pemeriksaan dalam dugaan salah tangkap pembunuhan Asrori yang menimpa Kemat Cs.

Kapolres Jombang, AKBP M. Khosim membenarkan, jika laptop yang diduga berisi data lengkap hasil pemeriksaan salah tangkap terhadap Kemat Cs, hilang saat ditinggal shalat Tarawih, sekitar pukul 19.30 WIB. Ironinya, hingga kini Polres Jombang belum dapat mengungkap pencuri laptop milik Tim Mabes Polri tersebut.

Khosim berdalih, belum ditemukannya pelaku akibat padamnya listrik di sekitar Hotel Sentral. Khosim juga enggan membeberkan kronologis kejadian hilangnya laptop yang bersamaan dengan padamnya listrik.

“Yang hilang beberapa barang, termasuk beberapa kartu ATM,” singkat Khosim menjawab kejaran wartawan, Rabu (10/9) dinihari.

Tak diduga, di tengah suasana tegang dan gelap gulita tersebut, pemilik Hotel Sentral tiba-tiba datang menilik properti miliknya. Tanpa basa-basi, pemilik hotel yang belum diketahui namanya itu langsung melayangkan protes kepada polisi.

“Saya sangat kecewa kalau karyawan saya diperiksa tanpa ijin. Saya juga tidak rela kalau hotel saya diacak-acak,” bentak pemilik hotel Sentral dengan suara tinggi.

Hilangnya laptop itu telah membuat gusar tim Mabes Polri dan Polres Jombang. Tak ada satupun dari aparat yang berada di lokasi kejadian bersedia memberikan keterangan. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Hearing Mutasi Ditunda, Siapa Takut ?

0 komentar


Eksekutif Siap Ladeni, Dewan Ke Luar Kota

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang siap meladeni, aksi hearing yang digagas Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Namun, sksekutif juga menyayangkan, sikap Komisi A yang mengulur-ulur jadwal hearing yang sedianya dilaksanakan, Senin (8/9) kemarin. Alasannya, anggota dewan di Komisi A tengah pergi ke luar kota.

Dikonfirmasi hal ini, Kabag Hukum Pemkab Jombang, Mohammad Syarifuddin mengaku, sampai saat ini pihaknya tetap menunggu pertemuan hearing tersebut. Menurutnya, jika temu resmi antara eksekutif dengan legislatif terus tertunda akan berimbas pada tidak tuntasnya permasalahan.

“Pada dasarnya kita siap, apalagi terkait persoalan hukum. Dan hearing itu adalah hal yang biasa,” terang Kabag Hukum yang akrab disapa Bobby ini tenang.

Tanpa banyak berkomentar, Bobby menjelaskan, dalam dengar pendapat nanti, pihaknya akan berbicara dalam konteks persoalan secara hukum. Pihaknya menolak, jika permasalahan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jombang, Ali Fikri dikaitkan dengan politik.

“Saya mencoba profesional dan tidak mengarah pada wilayah politik. Masalah itu akan saya beber di forum nanti,” tandasnya, Selasa (9/9) di ruangannya.

Namun ia menilai, perseteruan antara legeslatif dengan eksekutif terkait mutasi pejabat dan pegawai di lingkup Pemkab Jombang itu, hanya beda penafsiran terhadap aturan di PP No 49/2008. Diterangkan oleh Bobby, PP tentang Perubahan Ketiga tentang PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di pasal 132A akan selesai jika kedua belah pihak bisa duduk bersama.

“Kalau sudah bertemu dan duduk bersama, saya yakin akan menemukan solusi. Tapi kalau masing-masing pihak masih ingin menempuh jalan lain yang dianggap benar, silakan,” tegas Bobby.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Marsaid mengaku, molornya pertemuan hearing dengan eksekutif karena masing-masing anggota Komisi A bepergian ke luar kota. Namun, ia berjanji, pekan depan pihaknya akan tetap menggelar hearing dengan bahasan klarifikasi kepada eksekutif.

“Insya Allah, Senin depan kita akan agendakan hearing itu. Tapi untuk hari ini kita tunda karena teman-teman (anggota dewan, red) sibuk keluar kota,” dalih Marsaid.

Menyinggung rencana eksekutif melaporkan anggota dewan dengan tuduhan pencemaran nama baik ? Dengan santai, Marsaid hanya mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak masing-masing orang.
“Silakan, itu hak-nya. Tapi perlu diingat, kita tetap pada sikap awal bahwa Bupati Jombang melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara, Bahana Bela Binanda, anggota dewan dari FPDIP menyatakan, bahwa Bupati Jombang telah salah dalam mengartikan pasal 132A di PP 49/2008. Dikatakan Bela, Bupati Ali Fikri menjabat sebagai kepala daerah karena menggantikan Bupati sebelumnya yang kebetulan mengikuti Pilkada Jombang, 23 Juli lalu.

“Bukan soal definitif atau tidak. Ali Fikri itu jadi Bupati Jombang karena menggantikan Bupati sebelumnya yang mencalonkan diri dan dicalonkan dalam Pilkada. Sudah jelaskan ayat dalam pasal di PP itu,” tandas Bela di gedung dewan. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Hujan Turun, Ratusan Petani Tembakau Merugi

0 komentar

Lahan tanaman tembakau yang siap merugi saat musim panen tiba. Hal itu diakibatkan musim penghujan yang turun 3 kali pada akhir Agustus lalu.


Areal Tembakau Di Dua Kecamatan Terendam

JOMBANG – Ratusan petani tembakau di dua kecamatan di Kabupaten Jombang, Kecamatan Kudu dan Kabuh dipastikan merugi. Pasalnya, turunnya hujan 3 hari yang belakangan ini mengguyur Kabupaten Jombang pada pada akhir Agustus lalu, berimbas pada hasil panen para petani tembakau di dua kecamatan tersebut. Akibatnya, panen tembakau yang dihasilkan menurun drastis.

Menurut seorang pengrajang tembakau, di Desa Bendungan, Kecamatan Kudu, Juri (45), akibat buruknya cuaca, tanaman tembakau yang rata-rata sudah siap panen tersebut mengalami penurunan harga yang cukup drastis. Dikatakan Juri, sebelum musim penghujan datang, harga tembakau basah jenis manilo bisa mencapai harga di atas Rp 2000,-/kg.

“Ya, kadang juga bisa mencapai harga Rp 2.200,-/kg. Tapi sekarang, sejak turun hujan, para pengrajang (pembeli tembakau basah, red) hanya berani membeli Rp 1.600,- hingga Rp. 1.700,- per kilonya.” terang Juri polos.

Lelaki beranak satu ini menjelaskan, ketidakpastian kondisi cuaca membuat para pengrajang merasa was-was. Hal itu disebabkan, kadar air yang terkandung di daun tembakau sangat tinggi. Menurutnya, para petani pun menahan diri untuk membeli tembakau dari petani sampai kondisi cuaca membaik.

Gak wani Mas, kate ngrajang (tidak berani untuk merajang, red). Lha piye, cuacanya masih mendung terus. Rajangan kemarin saja banyak yang kehujanan dan belum kering, harganya juga pasti turun. Kalau diteruskan ruginya tambah banyak,” ujarnya enteng.

Hal senada juga dikemukakan oleh Muntoro (45). Pria asal Desa Katemas, Kecataman Kudu ini juga mengeluh, selain kadar air yang masih terlalu tinggi, rendemen tembakau yang terkandung di dalam daun basah juga masih terlalu rendah.

“Rendahnya rendemen itu berkisar antara 10 % sampai 13 %. Padahal tahun lalu, rendemen tembakau bisa mencapai 18 %. Yang jelas para pengrajang merugi cukup besar,” jelas Muntoro.

Dijelaskan oleh Muntoro, dari 17 keranjang tembakau kering yang dimilikinya rata-rata berisi 40 kg per satu keranjangnya. Katanya, oleh tengkulak hanya di hargai Rp 10 ribu/kg. Padahal, sambung Muntoro, dirinya membeli daun tembakau basah dari petani senilai Rp 2.000,-.

”Idealnya harga tembakau kering itu minimal Rp 15 ribu/kg. Nah, kalau daun basahnya itu Rp 2000,-/kg. Bisa sampean bayangkan kalau dihargai segitu, sudah berapa kerugian yang harus di tanggung oleh pengrajang seperti saya ? Masih untung, rajangan yang ke 3 harganya sudah naik,” ujarnya kemarin.

Ternyata, tidak semua petani pengrajang tembakau merugi dengan adanya cuaca yang tidak menentu. Pengakuan berbeda pun muncul dari ungkapan Sariati (56). Perempuan pengrajang ini menyatakan, tidak semua pengrajang tembakau mengalami kerugian akibat hujan yang turun akhir Agustus lalu.

“Sampai sekarang, punya saya masih dibeli Rp 13 ribu/kg,” singkat perempuan beranak 4 ini blak-blakan.

Kendati demikian, Sariati merasa jika masa depannya masih tergantung pada tengkulak. Ia berharap, dalam waktu mendatang, dirinya mampu memenuhi modal dengan usaha sendiri.

“Jujur, saya masih mengandalkan tengkulak,” ucapnya lagi. abd/za/sk

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Jaksa Nakal 'Tunggangi' Aksi Buruh

0 komentar

Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh, Senin (8/9) gelar aksi desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tetapkan penghentian perpanjangan penahanan 4 orang buruh PT. Mega Jaya Plastik (MJP), Cukir , Diwek Jombang


Didukung SPN Se-Jatim


JOMBANG – Puluhan buruh Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh Mega Jaya, Senin (08/9) kemarin berunjukrasa. Mereka menuding, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang arogan dengan mengeluarkan surat penahanan terhadap 4 orang buruh PT. Mega Jaya Plastik (MJP). Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut juga mendesak Kejari Jombang melepaskan 4 buruh yang ditahan karena tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Jadi dengan berakhirnya masa berlaku Surat Perintah Penahanan Kajari Jombang Nomor ; Print 2590 (91, 92 dan 93) / 0.5.8/Ep.2/08/2008, maka kita meminta agar 4 orang buruh yang ditahan Kejaksaan dilepas dengan surat penetapan penghentian perpanjangan penahanan,” lantang orator dari Gema Keadilan yang ikut memback-up kasus tersebut.

Aksi yang didukung sepenuhnya oleh DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jombang dan DPD SPN Propinsi Jatim tersebut menyatakan, bahwa Kejari Jombang sangat tidak beralasan dengan melakukan penahanan terhadap 4 buruh MJP. Lebih pedas lagi, surat penahanan yang dikeluarkan Kejari Jombang tanpa melakukan proses penyidikan dan azas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan sudah melanggar hak azasi manusia dan hak untuk berserikat. Kami para buruh meminta agar Kejaksaan dapat menangguhkan dan mengeluarkan surat penetapan penghentian perpanjangan penahanan terhadap 4 orang teman kami,” teriak orator lapangan dengan soundsystem.

Dengan mengacung-acungkan poster bernada kecaman dan hujatan, para buruh tetap tak menghentikan teriakan mereka terhadap arogansi aparat hukum. Aksi yang sempat membuat macet jalanan di muka Kejaksaan Negeri Jombang tersebut juga membentangkan spanduk besar bertuliskan 'Bebaskan !!! Penahanan 4 Buruh Mega Jaya'.

“Kenapa kasus korupsi miliaran rupiah dibiarkan, tapi kasus recehan yang cuma puluhan ribu rupiah terus dijalankan ? Ada apa dengan Kejaksaan ?” ungkap seorang pengunjukrasa lagi dengan pengeras suara. “Ibarat rumah sakit, Kejaksaan itu dalamnya bobrok....rusak....dan parah...!” timpal orator lainnya.

Disela aksi, Ketua DPD SPN Jatim, Sudarmadji menandaskan, pihaknya akan mengerahkan jumlah massa yang lebih besar, jika Kejaksaan tetap bersikukuh menahan 4 buruh MJP. Pihaknya, juga sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah aktifis buruh di setiap cabang dan daerah.

“Kita akan kawal sepenuhnya kasus ini. Sebab, bagaimanapun juga diantara 4 orang yang ditahan itu ada anggota kami,” kata Sudarmadji yang ikut dalam negosiasi dengan Kejari Jombang bersama 4 orang wakil dari buruh.

Sementara, Kasi Intel Kejari Jombang, Sugimin, SH mengatakan, bahwa masalah tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kejaksaan, katanya, tidak dapat berbuat banyak karena kasus tersebut kini telah naik persidangan.

“Sekarang sudah menjadi kewenangan pengadilan dan kasusnya tetap lanjut,” tangkisnya.

Menariknya, di tengah aksi para buruh tersebut, muncul suara sumbang. Nada minor tersebut mengatakan, bahwa H. Mashudi telah dirugikan oleh oknum Kejaksaan Negeri Jombang berinisial Sh dengan nilai jutaan rupiah.

“Sh telah meminta uang kepada saya sejumlah Rp 10 juta, tapi saya tawar hingga akhirnya saya beri Rp 1,5 juta ikhlas tapi terpaksa. Uang itu untuk memberatkan vonis terdakwa yang telah membakar usaha saya tahun 2004 lalu,” ungkap surat H. Mashudi yang dibacakan seorang dari buruh pengunjukrasa. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Caleg PKB Gus Dur Kandas !

0 komentar


KPUD Jombang Dituding Berat Sebelah

JOMBANG – Nasib sial kembali menimpa PKB pro Gus Dur di Jombang. Untuk yang kesekian kalinya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang menolak pengajuan calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) blok Gus Dur. Tak ayal, PKB Gus Dur pun menuding KPUD Jombang berat sebelah dan pilih-pilih.

“KPU ceroboh, dan saya menyesalkan itu. Kenapa di Jombang kita di anak tirikan dan berat sebelah ? Padahal, pengajuan caleg PKB Gus Dur di daerah lain diterima, ini ada apa ?” kata Sekretaris DPC PKB pro Gus Dur, Maghfur Mujtahid.

Menanggapi hal ini, Ketua KPUD Jombang, Erfan Effendi mengatakan, bahwa pihaknya hanya menaati proses yang dilegitimasi oleh kebijakan aturan. Menurut Erfan, sesuai dengan aturan yang diturunkan oleh KPU Pusat, pihaknya hanya mengakui PKB kubu Muhaimin Iskandar.

“Selain itu kita tolak. Karena rekomendasi yang diturunkan KPU Pusat hanya menerima caleg PKB dari kubu Muhaimin Iskandar,” tangkis Erfan kemarin.

Kendati merasa berat hati, namun dengan sangat terpaksa KPUD Jombang menerima 40 orang daftar caleg PKB Gus Dur. Mereka yang dipimpin Maghfur Mujtahid menyerahkan berkas caleg langsung kepada Katua KPUD setempat, Erfan Effendi.

“Kita tidak bisa menjamin lolos tidaknya 40 orang caleg ini (PKB Gus Dur, red). Nanti lah kita akan koordinasikan lagi dengan KPU Pusat atau Propinsi,” terang Erfan. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

KPUD Jombang Ancam Coret Daftar Caleg

0 komentar

715 Berkas Caleg Minus Persyaratan

JOMBANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang mengancam, akan mencoret nama caleg yang tidak melengkapi administrasi. KPUD setempat juga tidak akan menoleransi pengembalian berkas jika melebih batas waktu yang ditentukan.

“Yang jelas, kalau lebih dari tanggal 16 September 2008, kita akan coret nama-nama caleg itu,” ancam Minan Rohman, Ketua Pokja Pencalonan KPUD Jombang, kemarin.

Ancaman KPU itu bukan sekedar gertakan. Hal tersebut terkait dengan penemuan berkas calon legislatif (caleg) yang tak dilengkapi persyaratan. Diketahui, sebanyak 715 berkas caleg dari 36 partai politik (parpol) terpaksa dikembalikan oleh KPUD Jombang akibat kurangnya persyaratan administrasi.

“Dan itu tidak hanya partai-partai kecil saja, partai besar yang sudah sering ikut pemilu juga ada yang kurang syaratnya. Tapi sebenarnya nggak masalah, nggak terlalu signifikan, hanya persyaratannya saja yang kurang lengkap dan itu kelengkapan administratif,” ungkap Minan di kantornya.

Minan menyebutkan, para caleg yang mendaftar kebanyakan tidak menyertakan persyaratan semacam SKCK dan surat keterangan sehat jasmani rohani. Untuk itu, pihaknya mengembalikan berkas-berkas tersebut hingga berkas yang didaftarkan nanti sempurna persyaratan dan kelengkapan administratifnya.

“Kalau sudah lengkap bisa dikembalikan lagi ke KPU untuk mengikuti pemilihan legislatif enam bulan mendatang,” jelas Minan. “Tapi kalau lebih dari 16 September 2008, ya kita coret,” lanjutnya. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Perang Terbuka !

0 komentar



JOMBANG - Bukan rahasia lagi. Bupati Jombang, Ali Fikri terlibat 'perang' dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Komisi A menuding Ali Fikri melanggar PP 49/2008 karena kali ketiga melakukan mutasi pejabat dan pegawai tanpa seijin Mendagri. Tak tinggal diam, Ali Fikri dengan enteng hanya mengatakan, bahwa sebenarnya itu hanya oknum dewan yang kurang memahami konteks aturan tersebut.

"Sing goblok Bupatie ta Dewane (yang bodoh Bupatinya atau Dewannya, red) ?" sindir Ali Fikri dengan nada miring.

Tak tanggung-tanggung, akibat statemen pedas 'Komisi A' tersebut memaksa Bupati Jombang melakukan tindakan hukum. Upaya hukum yang akan ditempuh dengan melaporkan oknum anggota dewan tersebut telah mencemarkan nama baik.

"Ya, saya akan laporkan. Itu sudah pencemaran nama baik," aku mantan Wabup Jombang ini tegas. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Dewan Pecah Tanggapi Isu Mutasi

0 komentar

JOMBANG – Mutasi pejabat dan pegawai yang dilaksanakan Bupati Jombang, Ali Fikri hingga kali ketiga mendapat tanggapan serius dari kalangan dewan. Ternyata, tidak semua anggota dewan sejalan dengan terobosan yang dilakukan Komisi A DPRD setempat. Sebagian diantaranya menganggap, hal tersebut sudah menjadi kewajaran dan kewenangan Bupati selaku kepala daerah melaksanakan mutasi jajaran di bawahnya.

Menurut seorang anggota dewan dari Fraksi PDIP, Suwarto, bahwa pelaksanaan mutasi tersebut sudah benar adanya. Ali Fikri selaku Bupati Jombang telah memiliki kewenangan penuh secara definitif untuk merombak tanpa harus meminta ijin pimpinan di atasnya.

“Saya pikir, Ali Fikri sudah benar. Dia (Ali Fikri, red) kan sudah definitif sebagai Bupati Jombang karena ada SK penunjukkan atas dirinya sebagai kepala daerah,” terang Suwarto, Jum'at (5/9) di gedung dewan.

Kendati diakui belum mengetahui dan melihat langsung aturan yang dipersoalkan, namun dirinya menilai, bahwa tindakan yang dilakukan Ali Fikri bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, dipilihnya Ali Fikri yang saat itu menggantikan Suyanto yang mengikuti Pilkada Jombang, 23 Juli lalu telah melalui mekanisme.

“Saat itu kan ada serah terima dari Bupati sebelumnya dengan disaksikan semua anggota dewan. Apalagi, ada SK gubernur dari Mendagri, dan itu sudah definitif. Kalau sudah begitu, kewenangannya sama dengan Bupati,” jelasnya berapi-api.

Sementara, saat dimintai tanggapan terkait polemik PP 49/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua DPRD setempat, H. A. Halim Iskandar enggan berkomentar. Ia mengaku, belum mengetahui dan akan mempelajari terlebih dahulu aturan tersebut.

“Saya kok belum tahu. Nanti saya pelajari dulu,” aku Halim sembari memasuki mobilnya.

Dilain tempat, Wakil Sekretaris DPD PAN Jombang, Irwan Prakosa menyayangkan, sikap dan pernyataan Komisi A. Menurutnya, Komisi A seharusnya terlebih dahulu mempelajari konteks dan isi dari PP 49/2008 sebelum membuat statemen yang membingungkan masyarakat.

“Itu sudah halal. Ali Fikri itu Bupati Jombang definitif yang sudah memiliki SK. Bukan jadi Pejabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati,” jawab Muslimin, satu dari anggota dewan dari PAN via ponsel.

Menyoal hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, H. Marsaid tetap ngotot akan memanggil Bupati Jombang. Pihaknya akan menggelar hearing dengan Bupati Jombang dan Baperjakat pada Senin (8/9) depan.

“Untuk mengklarifikasi kebijakan mutasi ini, kita akan undang Bupati Ali Fikri untuk hearing, Senin 8 September,” katanya.

Seperti yang pernah diberitakan, Komisi A menyebut, Bupati Jombang, Ali Fikri melanggar aturan di PP 49/2008. Dalam PP tersebut, satu diantaranya Bupati Jombang dilarang melakukan mutasi pejabat atau pegawai sebelum mendapat ijin dari Mendagri.

“Kalau ada ijin nggak masalah. Tapi persoalannya, Ali Fikri itu kan posisinya sebagai kepala daerah mengganti kedudukan Bupati yang saat itu mengikuti Pilkada. Jadi dilarang melakukan kebijakan strategis, semacam mutasi,” terang Joko Triono, Ketua Komisi A saat itu. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Bupati Jombang : 'Sing Goblok Bupatine ta Dewane'

0 komentar

Ali Fikri Ancam Laporkan Pencemaran Nama Baik

JOMBANG – Iklim perpolitikan di Jombang kian memanas. Buntut pernyataan Komisi A DPRD Kabupaten Jombang atas tudingan pelanggaran PP 49/2008, membuat Bupati Jombang, Drs. H. Ali Fikri kebakaran jenggot. Ia menyatakan, akan melaporkan hal tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ali Fikri juga menduga, pernyataan Komisi A terkait pelanggaran aturan mutasi pegawai bukan atas nama lembaga melainkan pribadi. Ali Fikri juga menyayangkan, statemen anggota DPRD Jombang tersebut telah meresahkan masyarakat.

“Sangat tidak beralasan apa yang dikatakan oleh anggota dewan itu. Dan itu memicu keresahan masyarakat. Saya harus ambil tindakan untuk melaporkan pencemaran nama baik ini,” tandasnya, Kamis (04/9).

Dikatakan oleh Ali Fikri, seharusnya tindakan yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut melalui mekanisme yang benar. Ia mengatakan, jika pernyataan publik tersebut dilakukan secara kelembagaan, pastinya melewati beberapa tahapan di DPRD.

“Saya katakan itu adalah oknum. Sebab, kalau kelembagaan sudah pasti mekanismenya melalui rapat komisi, rapat fraksi bahkan sampai rapat pleno untuk memutuskan ssuatu yang bersifat publik,” berang mantan 'pasangan mesra' Suyanto semasa menjabat Wakil Bupati Jombang.

Lebih jauh diungkapkan, cara yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut bisa dikatagorikan ilegal. Alasannya, setiap keputusan yang dihasilkan dalam kelembagaan wakil rakyat tetap menggunakan aturan main yang ada.

“Jelas itu ilegal dan pantas disebut oknum. Gak ngunu, sing goblok iki Bupatine opo dewane ? (yang bodoh Bupatinya apa dewannya, red),” hardik Ketua Umum DPD PAN Jombang ini lantang.

Menyoal mutasi pejabat dan pegawai yang ia lakukan ? Ali Fikri mengaku, sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia pun menilai, anggota dewan yang mengumbar pernyataan itu tidak gentle (jantan, red).

“Kalau memang berani, temui saya langsung dong ? Lek ancene lanang yo langsung dep-depan ambek aku, ojok nggacor sak enak'e dewe (kalau memang lelaki ya langsung berhadap-hadapan dengan saya, jangan lantas umbar pernyataan, red). Itu kan meresahkan, terutama yang terkena mutasi,” tantangnya.

Rencananya, persoalan ini akan di ungkapkan pada saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang nanti. Sayangnya, kata Fikri, sidang paripurna tersebut mundur sehari.

“Akan saya ungkap dan floor-kan nantinya dihadapan anggota dewan. Tapi sekarang, saya akan pelajari dulu ulah oknum dewan itu untuk diadukan secara hukum. Sebab, saya merasa nama baik saya dicemarkan,” cetusnya.

Sementara, Wakil Sekretaris DPD PAN Jombang, Irwan Prakosa menyayangkan, sikap yang dilakukan oleh anggota dewan yang mengatasnamakan Komisi A. Ia menilai, anggota dewan tersebut tidak memahami aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dilihat dan dibaca dulu aturannya, baru ngomong, jangan asal bicara tanpa ada dasarnya. Mereka kan orang-orang terhormat dan bukan lulusan SD atau SMP. Lucu, itu pernyataan ngawur dan cari sensasi. Masyarakat jangan dibodohi, tapi diajak pintar gitu lho,” tandas Irwan via ponsel. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Pengacara Tuding JPU Salah Sasaran, Polisi Salah Tangkap

0 komentar

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Sugik

JOMBANG – Tim pengacara kasus pembunuhan M. Asrori menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang salah sasaran (error in persona). Disamping itu, pembacaan eksepsi oleh 3 pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (04/9), juga menyatakan, 3 terdakwa merupakan korban salah tangkap.

Untuk itu, para pengacara yang merupakan gabungan 13 pengacara OC Kaligis dan LBH Surabaya itu meminta Majelis Hakim PN Jombang membatalkan tuntutan penuntut umum atas dakwaan yang dijatuhkan kepada Maman Sugianto alias Sugik. Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, para pengacara juga keberatan atas penahanan yang dilakukan terhadap Sugik dan 2 terdakwa lainnya, Imam Hambali alias Kemat dan Devit Eko Prianto.

Proses persidangan yang berjalan hampir 3 jam tersebut menyita banyak perhatian media cetak maupun elektronik. Dalam persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian tersebut, pengacara menyatakan, terdakwa merupakan korban dari sistem peradilan.

“Karena identitas korban Mr.X masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang, dengan demikian tujuan persidangan untuk mencapai kebenaran materiil mejadi tidak dapat ditegakkan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penuntut umum telah salah sasaran atau error in persona dengan menyatakan terdakwa adalah orang yang harus mempertanggunjawbkan perbuatannya,” rinci M. Dhofir yang membacakan eksepsi di persidangan.

Pembacaan eksepsi yang dilakukan bergantian oleh 3 orang pengacara tersebut, sempat mengungkap pengakuan 2 terdakwa, Devit Eko Prianto dan Imam Hambali alias Kemat akibat adanya tekanan dan siksaan saat menjalani proses hukum. Ironinya, menurut eksepsi tersebut, tekanan dan siksaan yang dialami terdakwa tersebut kembali dijadikan dasar penuntut umum untuk mendakwa terdakwa Maman Sugianto tanpa didukung bukti-bukti yang cukup.

“Maka demi kepentingan hukum, Majelis Hakim berkewajiban untuk menolak dakwaan penuntut umum dan segera membebaskan terdakwa. Karena sesungguhnya terdakwa dalam perkara aquo adalah korban,” jelas M. Dhofir lagi.

Dugaan salah tangkap terhadap 3 terdakwa juga didukung oleh adanya fakta pengakuan tersangka Very Idam Henyansyah alias Ryan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap korban, M. Asrori. Pengacara juga mengatakan, surat dakwaan penuntut umum telah terjadi kekeliruan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana ketentutan pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP, maka surat dakwaan perkara aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab sudah jelas, tidak ditemukannya bukti 3 terdakwa melakukan pembunuhan terhadap M. Asrori,” tandas M. Dhofir, SH, seorang pegacara dari 3 pengacara yang mendampingi persidangan Maman Sugianto.

Dhofir yang dimintai keterangan seusai sidang mengatakan, pihaknya sangat meyakini kasus kematian Asrori bukan dilakukan oleh 3 terdakwa. Sebab menurutnya, pengakuan terdakwa atas tuduhan yang disangkakan merupakan bentuk dari paksaan.

“Dari apa yang diutarakan oleh ketiga terdakwa saat pemeriksaan, telah disiksa dan dipaksa mengakui perbuatannya. Dan dalam persidangan tadi, kita juga meminta agar Majelis Hakim bersedia mengalihkan penahanan terdakwa,” ulas Dhofir kepada wartawan di PN Jombang.

Sementara, Koordinator JPU Kejari Jombang, Suhadi, SH terkesan enggan memberikan komentar terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh pengacara terdakwa. Suhadi yang ditemui terpisah usai sidang hanya mengungkapkan, pihaknya bersama tim akan melakukan jawaban atas eksepsi terdakwa pada pekan depan.

“Yang pasti kita akan jawab pada persidangan Senin (08/9) depan,” ingatnya. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Bupati Jombang Dituding Langgar PP 49/2008

0 komentar

DPRD Ancam Hak Angket

JOMBANG – Menyusul kali ketiga mutasi besar-besaran terhadap 67 pegawai struktural Pemkab Jombang, 25 Agustus 2008, Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menuding Bupati Jombang ceroboh. Pasalnya, Ali Fikri dianggap melanggar PP 49/2008 dalam melakukan mutasi pegawai. Komisi A juga menuduh, Bupati Jombang dalam memutasi jabatan maupun pegawai di lingkup Pemkab Jombang belum mendapat ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Di konsideran SK mutasi yang diteken Bupati Jombang tidak terdapat ijin dari Mendagri,” tandas Joko Triono, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (03/9).

Di ruang rapat Komisi A, Joko juga menerangkan, di klausul PP 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 132A ayat 1 dan 2 telah disebutkan, bahwa pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 131 ayat 4, atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang, melakukan mutasi pegawai.

“Selain itu, Bupati dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Kemudian yang c, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan tidak diperkenankan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” terang Joko kepada wartawan. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tadi dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.

Joko yang didampingi anggota Komisi A, Saihul Ato' A'laul Huda dari Fraksi Madani mengatakan, tiga kali mutasi yang dilakukan Bupati Jombang adalah batal demi hukum. Namun, Joko juga mengaku, pihaknya belum dapat menentukan sanksi terhadap kesalahan yang berakibat pelanggaran terhadap PP 49 tahun 2008 tersebut.

“Secara tegas memang tidak ada klausul yang menyebut adanya sanksi atas pelanggaran itu. Tapi yang jelas, Bupati Jombang telah melawan hukum. Jadi sanksinya bisa secara moral dan proses tersebut batal demi hukum,” tandasnya yang diangguki Saihul Ato'.

Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Bupati Jombang dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk dimintai keterangan. Jika dalam hearing nanti ditemukan kesalahan prosedur, DPRD dapat melakukan hak angket.

“Sesuai Tata Tertib (tatib) DPRD, kita bisa lakukan hak angket. Tapi sebelumnya, kita akan panggil Bupati dan Baperjakat untuk diklarifikasi atas tindakannya,” tegas Joko.

Dihubungi terpisah, Bupati Jombang, Ali Fikri mengatakan, bahwa apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme undang-undang. Ia pun mengelak, jika hal tersebut sudah dilakukan konsultasi Gubernur dan ijin dari Mendagri.

“Apanya yang tidak sesuai. Jangan hanya umbar statemen tanpa mempelajari konteks hukum dan peraturan perundang-undangan,” jawab Ali Fikri via ponsel. “Kalau memang lekaki temui saya,” tantang Ketua DPD PAN Jombang ini dengan nada tinggi. abd

Baca Lengkap...

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Mampir Donk


ShoutMix chat widget
Photobucket
 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All